Jaksa di Kejari Kupang Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Merugikan Negara Rp 1 M Lebih

Jaksa pada Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Kupang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Kabupaten Kupang

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Dok. Jermi Mone
Tersangka saat menjalani pemeriksaan sebelum penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejari Kabupaten Kupang, Kamis (5/11/2020). 

POS-KUPANG.COM I KUPANG--Jaksa pada Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Kupang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Kabupaten Kupang.

Jaksa dalam hasil penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Kolabe, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1.028.678.585,-

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten KupangShirley Manutede, SH, M.Hum menyampaikan hal ini melalui Kasie Pidana Khusus (Pidsus),  Andhi Ginanjar, SH, MH, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Pemerintah Kota Kupang Perketat Protokol Kesehatan Berikan Pinalti Pada Masyarakat

Dikatakan Andhi, total dugaan kerugian negara sejumlah itu merupakan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang

Ia mengatakan, sebelumnya Kejari Kabupaten Kupang telah melakukan penahanan terhadap tersangka AZN alias Abe mantan Kepala Desa Kolabe.

Pihaknyapun, lanjut Andhi, pada Kamis (5/11)  dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti hasil penyidikan untuk selanjutnya diagendakan sidang pada Pengadilan Tipikor Kupang. Saat ini status tersangka sudah dinaikan menjadi terdakwa dan menunggu jadwal persidangannya.

Baca juga: Wali Kota Kupang Canangkan Pembangunan Zona Integritas di Lingkup Pemerintah Kota Kupang

Dirinya merincikan, total kerugian negara sebesar itu lantaran diduga kuat ada beberapa item pekerjaan fisik dan pengadaan barang yang tidak terlaksana namun dana desa tetap di cairkan untuk membiayai kegiatan tersebut.

Pengadaan barang ditahun 2016 terdapat item sebagaimana tertera dalam APBDes yakni pengadaan alat - alat pertanian, pengadaan mesin mol, perayaan hari raya keagamaan, pengadaan peralatan BUMDes dan pengadaan alat tenun ikat. Kegiatan itu tidak terlaksana namun anehnya anggaran tetap dicairkan.

"Tahun 2017, dari lima program dan kegiatan yang direncanakan, tercatat hanya pekerjaan fisik berupa rabat beton yang terlaksana sementara sisanya tidak terlaksana," tandas Andhi.

Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Kolabe, Kecamatan Amfoang Utara  resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Senin (13/7).

Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kejari Kabupaten Kupang, Mantan Kades Kolabe,
AZN alias Abe langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved