Video Icik-Icik Ayah Cicipi Putrinya di Tuban Direkam Tetangga, Berawal Minta Restu Mau Menikah
Video Mesum Ayah dan Putri Kandung di Tuban Direkam Tetangga dari Celah Dinding Rumah di Singgahan
Oleh neneknya diminta untuk ke rumah ayahnya di Kecamatan Singgahan.
"Saat di rumah ayahnya justru terjadi hal itu sebanyak enam kali," ujarnya.
Baca juga: Bacaan Doa Qunut Nazilah,Qunut Subuh,Qunut Witir dalam Bahasa Arab dan Latin serta Artinya
Sementara itu, pelaku Nur Kholis mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya itu.
Dia mengaku kilav telah menyetubuhi Bunga dan menjanjikan baju.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut," ungkap tersangka menunduk.
Dari perbuatan tersebut, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal undang-undang perlindungan anak (UUPA) ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus serupa juga parah
Seorang pria Ponorogo, jawa Timur ini keterlaluan. Dia membuat video icik-icik dengan anak tirinya sendiri saat istrinya kerja.
Korban yang juga anak tirinya itu masih berusia 12 tahun.
Untuk melancarkan aksinya, pria berinisial MP (29) ini diam-diam mengajak anak tirinya menonton video video icik-icik.
Setlah itu, MP pun tega menyetubuhi korban. Tak hanya berhenti di situ, ternyata MP juga merekam aksinya itu.
Video rekaman tersebut kemudian dikirim kepada teman anak tirinya.
Dari situlah kemudian video bikinan MP menyebar ke media sosial.
Namun, polisi masih menyelidiki orang yang mengunggah video tersebut ke media sosial.