Minggu, 3 Mei 2026

Pembangunan "Jurassic Park" di Pulau Rinca TNK Harus Dipertimbangkan

Pria yang akrab disapa Afi ini menilai, pembangungan tersebut sangat jelas mengabaikan prinsip konservasi.

Tayang:
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Foto seekor Komodo dewasa berhadapan dengan dump truk berwarna hijau viral di media sosial (medsos), beberapa hari terakhir, Minggu (25/10/2020). 

Pembangunan "Jurassic Park" di Pulau Rinca TNK Harus Dipertimbangkan

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Pembangungan "Jurassic Park" di Pulau Rinca di dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur harus dipertimbangkan kembali oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan aktivis dan salah satu peneliti di Sunspirit For Justice and Peace, Labuan Bajo, Gregorius Afioma, Senin (26/10/2020).

Pria yang akrab disapa Afi ini menilai, pembangungan tersebut sangat jelas mengabaikan prinsip konservasi.

Postingan foto di akun Instagram pribadi miliknya yang didapatkannya dari Pulau Rinca, menunjukkan Komodo di lokasi pembangunan "Jurassic Park" jelas terganggu di habitat aslinya.

Postingan yang diunggah pada Jumat (23/10/2020) itu pun menuai banyak komentar netizen, namun baginya foto tersebut dapat ditafsirkan berbeda bagi setiap orang.

"Jangankan truk, tongkang saja yang ada di sana juga sebenarnya harus dipertanyakan," ungkapnya.

"Pembangunan Jurassic Park itu dipertimbangkan kembali, tidak ada guna kita buru-buru, tapi hasilnya nanti kontradiktif. Kalau memang tujuannya baik mestinya proses juga baik, artinya tidak mengkhianati proses . Proses saat ini kita tahu bersama, kita tahu bagaimana eksavator dan mobil yang menghasilkan kebisingan yang luar biasa," katanya.

Lebih lanjut, Afi menilai BTNK maupun KLHK saat ini menuai kritikan atas kebijakan yang dikeluarkan di TNK.

Menurutnya, pengembangan konservasi yang ada dinilai berbasis investasi dan TNK melakukan monopoli, serta tidak melibatkan masyarakat di kawasan.

"Kita lihat saat pengembangan konservasi berbasis investasi, kita lihat monopoli TNK selama ini untuk kelola spot wisata, untuk masyarakat harus mengemis-ngemis untuk berjualan apa pun lah. Artinya masyarakat tidak mampu akses spot-spot wisata di TNK, karena itu semua monopoli BTNK, jadi pengembangan wisata berbasis konservasi istilah tidak melibatkan masyarakat atau berbasis komunitas. Tapi giliran investasi yang besar hingga lahan seluas 400 hektare untuk PT KWE di Pulau Rinca, Padar dan komodo dan PT SKL seluas 20 hektare diberikan. Kita lihat orientasi investasi besar, lalu ada izin-izin yang lain," paparnya.

Menurutnya, dari keadaan objektif yang ada, semua pengembangan wisata alam dinilai berbasis investasi dan mengejar target keuntungan ekonomi yang sangat masif.

"Misalnya, alasan konservasi saja, Pulau Komodo mau diterapkan sistem membership $ 1000," ujarnya.

Baca juga: KUNCI JAWABAN TEMA 4 Kelas 5 SD/MI Halaman 116 119 121 122 Pembelajaran 4 Ciptakan Lingkungan Sehat

Baca juga: Komisi III DPR RI Apresiasi Terobosan Kebijakan Efek Jera Bagi Narapidana Kanwil Kemenkumham NTT

Baca juga: Pemda NTT & Jatim Jalin Kerjasama,Pengamat Ekonomi : Pemda NTT Telah Melakukan Terobosan Yang Tepat

Baca juga: dr. Yaditta : Durasi Waktu Covid-19 Bertahan Pada Benda Berbeda-Beda

Pihaknya pun menuntut agar semua izin investasi pariwisata yang dinilai akan merusak ruang hidup Komodo.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved