Penjelasan Menkop UKM Bagi Yang Tak Daftar BLT UMKM Tapi Dapat Banpres Rp 2,4 Juta, Simak Baik-Baik
Untuk mendapatkan bantuan ini, para pelaku usaha mikro harus mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.
Penjelasan Menkop UKM Bagi Yang Tak Daftar BLT UMKM Tapi Dapat Banpres Rp 2,4 Juta, Simak Baik-Baik
POS-KUPANG.COM - Penyaluran program bantuan langsung tunai (BLT) atau Banpres Produktif untuk pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menegah) yang terdampak pandemi virus corona.
Program ini disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Program bantuan langsung tunai untukusaha mikro kecil dan menengah atau BLT UMKM atau bantuan presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) memberikan dana sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM yang lolos seleksi.
Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, yakni Bank BNI dan BRI.
Namun, ada yang mengaku mendapatkan notifikasi pencairan dana, padahal tak mendaftar sebagai penerima BLT UMKM.
Salah satu akun di media sosial Twitter, misalnya, ada yang menyebut bahwa ada yang tidak memiliki UMKM tetapi justru terdaftar sebagai penerima dan mendapatkan notifikasi pencairan.
Bagaimana ini bisa terjadi?
Penjelasan Menkop UKM
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, hal ini bisa terjadi dan penerima BLT UMKM baru dihubungi oleh pihak bank penyalur.
Namun, masih ada proses verifikasi selanjutnya oleh pihak bank.
"Tidak harus diterima. Pasti itu baru dihubungi oleh BNI atau BRI. Karena penerima harus mendatangi (bank), pengakuan diri bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk menerima," ujar Teten saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/10/2020).
Kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan Banpres Produktif, Teten mengimbau agar segera mengusulkan usaha mikronya melalui lembaga pengusul yang telah ditetapkan.
Bank hanya sebagai penyalur Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, seluruh data penerima BPUM telah diusulkan oleh pengusul dan ditetapkan oleh Kemenkop UKM.

Pihak BRI hanya bertindak sebagai bank penyalur memproses data SK penerima bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Selama yang bersangkutan diusulkan oleh pengusul dan ditetapkan oleh Kemenkop dalam bentuk SK penerima, BRI sebagai bank penyalur akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Aestika saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Minggu (25/10/2020).