Penjelasan Menkop UKM Bagi Yang Tak Daftar BLT UMKM Tapi Dapat Banpres Rp 2,4 Juta, Simak Baik-Baik

Untuk mendapatkan bantuan ini, para pelaku usaha mikro harus mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

Editor: Frans Krowin
TRIBUN/ISTIMEWA
BLT UMKM Rp 2,4 Juta 

Aestika mengungkapkan, masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan melalui portal yang telah disiapkan oleh BRI yakni https://eform.bri.co.id/bpum.

Pihak yang berhak menerima Banpres Produktif Pemerintah atau Kemenkop UKM telah menetapkan syarat siapa saja yang berhak menerima Banpres Produktif untuk usaha mikro, antara lain:

Warga Negara Indonesia

Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Memiliki usaha mikro Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara akses Banpres Produktif Jika Anda diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk usaha mikro dapat mengakses bantuan melalui:

Dinas yang membidang Koperasi dan UKM Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Kementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Selain itu, calon penerima Banpres Produktif untuk usaha mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang usaha

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved