Penjelasan Menkop UKM Bagi Yang Tak Daftar BLT UMKM Tapi Dapat Banpres Rp 2,4 Juta, Simak Baik-Baik
Untuk mendapatkan bantuan ini, para pelaku usaha mikro harus mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.
Aestika mengungkapkan, masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan melalui portal yang telah disiapkan oleh BRI yakni https://eform.bri.co.id/bpum.
Pihak yang berhak menerima Banpres Produktif Pemerintah atau Kemenkop UKM telah menetapkan syarat siapa saja yang berhak menerima Banpres Produktif untuk usaha mikro, antara lain:
Warga Negara Indonesia
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Memiliki usaha mikro Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara akses Banpres Produktif Jika Anda diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk usaha mikro dapat mengakses bantuan melalui:
Dinas yang membidang Koperasi dan UKM Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Kementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Selain itu, calon penerima Banpres Produktif untuk usaha mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha