Mantan Walikota Kupang
Penetapan Tersangka & Penahanan Mantan Wali Kota, Kuasa Hukum : Belum Ada Satu Bukti Permulaan Pun
diantar hingga mobil tahanan oleh tim penyidik dan pengamanan serta kuasa hukum. JS maupun ThM tampak tenang
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Penetapan Tersangka dan Penahanan Mantan Wali Kota Kupang, Kuasa Hukum : Belum Ada Satu Bukti Permulaan Pun
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terhadap mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean alias JS dan mantan Kepala BPN Kota Kupang, Thomas More alias ThM dilaksanakan pada Kamis (22/10).
Setelah pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.15 Wita, JS dan ThM akhirnya diumumkan menjadi tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), DR. Yulianto pada pukul 14.35 Wita.
JS dan ThM keluar dari ruang penyidik Tipidsus Kejati NTT pada pukul 15.50 Wita. Saat itu, keduanya telah mengenakan rompi tahanan kasus korupsi Kejati NTT warna pink. JS dan ThM diantar hingga mobil tahanan oleh tim penyidik dan pengamanan serta kuasa hukum. JS maupun ThM tampak tenang saat dikerubuti wartawan yang meliput kejadian itu.
Mobil tahanan yang membawa dua tersangka ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang itu akhirnya meninggalkan kerumunan wartawan di depan Kantor pada 15.55 Wita.
Kuasa hukum JS, DR. Yanto Ekon mengatakan, kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, mereka menilai, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik seharusnya tidak terjadi.
"Dari sisi prosedur hukum, penetapan tersangka harus didasari bukti permulaan yang cukup atau alat bukti yang cukup. Tetapi sampai hari ini, belum ada satu bukti permulaan pun yang dimiliki penyidik bahwa tanah tersebut adalah barang milik daerah atau bukan milik daerah," ungkap Yanto.
"Bagi kami adalah bahwa kami menghormati proses hukum itu tetapi kami tidak sependapat dengan penyidik bahwa sudah ada bukti permulaan yang cukup bahwa tanah itu adalah tanah milik daerah atau aset pemerintah Kota kupang," lanjutnya.
Menurut Yanto, hal itu perlu pengujian. Karena bagi mereka, status tanah yang dipersoalkan dalam kasus dugaan korupsi itu merupakan tanah negara.
"Tanah itu adalah tanah negara. Tanah negara itu yang dikuasai langsung oleh negara yang kemudian Pemerintah Kota kupang mengatur peruntukkan bagi masyarakat," jelasnya.
Pemerintah Kota Kupang dapat memberikan kepada masyarakat berupa hak milik, hak pakai, hak guna bangunan dan sebagainya.
Ia menegaskan, perbedaan antara barang milik daerah dan tanah negara yakni, tanah negara adalah tanah yang belum dilimpahkan hak sebagaimana amanat pasal 2 UUPA.
"Sangat jelas, tanah ini adalah eks hak pakai karena pada 1994, Bupati Kupang sudah melepaskannya kepada masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah 40/96, hak pakai tanah tersebut dihapus karena dilepas oleh pemegang hak saat itu Bupati Kupang. Tanah itu jatuh kembali ke negara, itu bukti yang kami miliki," bebernya.
Demikian, Yanto mengaku belum mengajukan upaya hukum lain terkait kasus yang menjerat kliennya itu.
"Saat ini kami belum ajukan. Kami akan koordinasi dengan kliennya kami karena baru ditetapkan sehingga langkah hukum apa yang akan kami lakukan akan kami sampaikan kemudian," pungkasnya.