Mantan Walikota Kupang

Penetapan Tersangka & Penahanan Mantan Wali Kota, Kuasa Hukum : Belum Ada Satu Bukti Permulaan Pun

diantar hingga mobil tahanan oleh tim penyidik dan pengamanan serta kuasa hukum. JS maupun ThM tampak tenang

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kuasa hukum Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean, DR. Yanto Ekon saat memberi keterangan di Kantor Kejati NTT, Kamis (22/10). 

Kejati NTT, Dr. Yulianto kepada wartawan menjelaskan, berdasarkan hasil ekspos tim penyidik, Kejati NTT menetapkan JS dan ThM sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Keduanya, sebut Kejati DR. Yulianto, merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 66 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP. 

Baca juga: Belajar TVRI SD Kelas 1-3 Soal Jawaban Kelinci yang Jujur, Tugas TVRI Jumat 23 Oktober 2020

Baca juga: TVRI Belajar Biologi SMP Kelas 7-9 Sistem Reproduksi Wanita, Tugas TVRI Jumat 23 Oktober 2020

Baca juga: PAKAI HP Tak Sampai 5 Menit Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, Buka : eform.bri.co.id/bpum

"Berdasarkan hasil ekspos, kita tetapkan JS dan MT sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujar Kajati NTT, DR. Yulianto yang didampingi Asisten Bambang Setiadi dan Aspidsus Muhammad Ilham Samudra dalam jumpa pers di Kantor Kejati NTT, Kamis (22/10). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong ) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved