UU Cipta Kerja
TEGUR Komunikasi Kabinet yang Buruk, Presiden Jokowi Tolak Usulan MUI dan Muhammadiyah!
- Pemerintah merasa kewalahan menghadapi unjuk rasa, penolakan dan ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja
Pertemuan tersebut membahas soal UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR melalui sidang paripurna.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menegaskan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).
"Presiden juga menegaskan sikap dan pandangan terkait banyaknya kritik dari masyarakat. Terhadap kritik tersebut Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perpu," ungkap Abdul Mu'ti, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).
"Tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah," kata Abdul Mu'ti.
Abdul Mu'ti mengungkapkan Jokowi mengakui komunikasi politik antara Pemerintah dengan masyarakat terkait UU Cipta Kerja memang kurang dan perlu diperbaiki.
Pada pertemuan tersebut, Muhammadiyah juga menyampaikan masukan agar Jokowi menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Menurut Abdul Mu'ti, masukan ini diberikan agar menciptakan situasi yang tenang di masyarakat dan kemungkinan perbaikan.
"PP Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku. Di Indonesia terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat," tutur Abdul Mu'ti.
Catatan dan masukan tersebut disampaikan dalam bentuk tertulis dan diserahkan langsung kepada Jokowi.
"Terhadap masukan tersebut, Presiden menyatakan akan mengkaji dengan seksama," pungkas Abdul Mu'ti.
Permintaan MUI Soal Perpu Ditolak Jokowi
Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggelar pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan pengurus MUI dipimpin oleh Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi. Pada pertemuan tersebut, pengurus MUI menyampaikan ketidaksetujuan masyarakat terutama umat Islam kepada UU Cipta Kerja.
"Buya Muhyidin Junaedi menyampaikan bahwa undang-undang Cilaka, atau sekarang Cipta Kerja ini ditolak oleh umat dan berbagai elemen masyarakat dengan unjuk rasa," ungkap Wasekjen MUI Najamudin Ramli dalam webinar 'Lintas Elemen Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Serius?', Sabtu (17/10/2020).
Berdasarkan hal tersebut, pengurus MUI mengusulkan agar Jokowi mencabut UU Cipta Kerja itu dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).