UU Cipta Kerja
Eks Panglima TNI Bocorkan Kapan UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Sudah Bertemu PBNU & Muhammadiyah
Sudah bertemu PBNU & Muhammadiyah, Eks Panglima TNI bocorkan kapan UU Cipta Kerja diteken Jokowi.
POS KUPANG, COM - Sudah bertemu PBNU & Muhammadiyah, Eks Panglima TNI bocorkan kapan UU Cipta Kerja diteken Jokowi.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengungkapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera meneken draft Omnibus Law, UU Cipta Kerja.
Eks Panglima TNI ini menyebut, penandatanganan draft UU Cipta Kerja hanya menunggu waktu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah bertemu dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) dan Muhammadiyah.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja akan segera ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Untuk diketahui draf naskah undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI 5 Oktober lalu, telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara pada 14 Oktober untuk ditandatangani Presiden sebelum kemudian diundangkan.
"Tinggal menunggu waktu ya, tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat setelah ditandatangani oleh Beliau.
Segera diundangkan dalam lembaran negara," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu, (21/10/2020).
Menurut Moeldoko untuk meluruskan informasi mengenai Undang-undang Cipta Kerja, Presiden telah memerintahkan para Menteri untuk mensosialisasikan UU Cipta Kerja.
Sosialisasi dilakukan terutama kepada kelompok-kelompok strategis diantaranya Nahdlatul Ulama Dan Muhammadiyah.
"Kita ingin terus bekerja keras untuk menginformasikan kepada publik sehingga memiliki pemahaman yang sama bahwa UU Cipta Kerja ini sungguh untuk masa depan," katanya.
Moeldoko menjelaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja dibuat karena jumlah angkatan kerja yang tinggi dari tahun ke tahun di Indonesia.
Terdapat 2,9 juta angkatan kerja dan 3,5 juta orang kehilangan pekerjaannya.
Belum lagi menurut Moeldoko jumlah pengangguran yang mencapai Rp 6,9 juta orang.
"Kondisi ini adalah kondisi real yang harus diselesaikan oleh pemerintah, karena tujuan negara yang kedua adalah kesejahteraan umum, memajukan kesejahteraan umum adalah tugas yang ada dalam konstitusi," tuturnya.