Wawancara Eksklusif

Wawancara Eksklusif : Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Dalam Dunia Usaha Bersama Kemenkumham NTT

Dari kejadian-kejadiam semacam itu, kita semakin menyadari bahwa kekayaan intelektual tersebut mesti dijaga dan diakui oleh pihak lain.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Pose narasumber dan Redpel POS-KUPANG, Ferry Jahang dalam ngobrol asyik, Selasa, 20/10/2020. 

Dengan pemberian hak inklusif negara memberi hak kepada kita untuk memberi izin orang lain untuk menggunakan kekayaan intelektual kita dan melarang orang lain. Oleh karena itu pendaftaran kekayaan intelektual memiliki feedback dan royalti atas hak kepemilikan itu.

Prosesnya sangat mudah. Dia diberi kesempatan untuk buat akun sediri lewat DJIP. Tidak rumit tahapan-tahapan yang dilalui. Dan biaya yang dikeluarkan merupakan penerimaan bukan pajak dan sangat transparan Pada peraturan pemerintah No. 28 Tahun 2019. Dan biaya administrasi pendaftaran disetor langsung yang bersangkutan kepada negara. Tidak kepada kemenkumham. Jika menemukan kesulitan maka masyarakat mengunjungi kemenkumham, tanpa membayar biaya diluar yang ditetapkan dalam UU.

 Apa saja simbol-simbol yang menandakan bahwa suatu prodak usaha telah tercatat hak dan kekayaan intelektualnya?

Arfan Faiz Muhlizi, S. H., M.H :

Ada banyak sekali kekayaan intelektual yakni kekayaan intelektual komunal seperti yang sudah saya jelaskan tadi dan kekayaan intelektual personal.

Jika Personal termasuk diantaranya, Hak cipta karena sebagian besarnya diajukan oleh natural person personal.

Jika kita bicara dalam konteks NTt untuk memajukan iklim usaha, kalau saya, saya cenderung untuk dorong pendaftaran merek prodak personal UMKM. Jika diberi mereka akan lebih baik. Pendaftaran usaha kecil menengah akan diberi harga spesial.

Bagaimana pemda mendorong ini? Semestinya pemerintah harus peduli. Harapan Pak Arman dan Ibu Erni terhadap pemda seperti apa?

Arfan Faiz Muhlizi, S. H., M.H :

Saya sebagai pridabi melihat perlu ada dorongan pemda. Bagaimanapun juga, masyarakat akan bergerak bebas jika didorngo oleh pemda melalui fasilitas-fasilitas termasuk fasilitas regulasi,

Selama ini pemda telah ada OPD yang punya fungsi untk dorong prodak-prodak yang ada di masyarakat untuk didafyarkan prodak intelektualnya.

Tadi saya sempat menyinggung terkait desa. Saya lihat ada OPD yang penting juga yakni badan pemberdayaan masyarakat desa. Ini sangat penting untuk kita dorong agar bergerak juga untuk memberi pemahaman dan edukasi kepada masyarakat. Sebenarnya masyakat bisa bersaing di dunia internasional. Bagaimana kita kemas prodak yang ada di masing-masing desa. Hal ini bisa membantu masyarakat untuk meningkatkan kualitas ekonomi.

Erni Mamo Li, SH., M. Hum:

Terkait peran pemda, kita bicara pembangunan perekonomian indonesia, telah dituangkan dalam Nawacita yakni pembangunan ekonomi domestik.

Jika kita bicara tentang ekonomi domestik berarti kita bicara tentang UMKM, para pengusaha home industri dan sebagainya, ini yang mau kita berdayakan.

Peran pemda dalam kekayaan intelektual disinggung merek, cipta seperti, lampu, buku, foto, dan lain-lain, seseorang menghasilkan karya dengan bentuk seperti itu, jadi lebih berhubungan dengan ilmu pengetahuan sastra dan seni.

Sedangkan Hak industri seperti yang disinggung mencakup, merek, paten dan produksi. Kalau paten dia berdaya teknologi contohnya seperti mesin, motor, obat dan lain-lain.

Kalau merek itu sebenarnya label yang tertempel pada suatu produk tertentu. Merek ini membawa suatu produk tertentu dan perkenalkan produk tertentu.

Para UKM kita, setiap produk UKM itu, mereka selalu menempel lebel di sana. Sesungguhnya label itu adalah merek. Di sini merek-merek yang tertempel pada suatu produk tertentu itu pada umumnya belum didaftarkan dari 2018 ke sini. Setelah dia online itu, di NTT ini ada sekitar 40 merek yang sudah diajukan pendaftaran.

Peran pemda di sini yang tadi saya katakan UKM itu, ada pada dinas koperasi dan perindag. Memang pemerintah sudah mendorong juga bahwa selama ini setiap tahun ini ada program pemerintah.

Peran serta Pemda lewat kekayaan intelektual untuk menguatkan ekonomi masyarakat.

Tentang kekayaan intelektual komunal terkait IG, kita terus harapkan pemda punya kepeduliam terhadap hal ini. Karena secara tidak langsung dia sudah bangun masyarakatnya

Tribuners:

Jika saya memegang merk dagang sebuah salon. Ternyata ada salon lain yang menggunakan nama yang sama dengan yang saya miliki. Saya harus melakukan apa?

Erni Mamo Li, SH., M. Hum:

Merek salon merek adalah merek jasa, ini jadi pertanyaan jika saya buat nama saya buat nama ini tiba-tiba diklaim oleh orang lain. Saya harus buat apa?

Berhadapan pada persoalan ini maka, harus ada pengakuan oleh orang lain. Dengan demikian maka harus didaftarkan supaya diakui oleh org lain. Jika telah didaftarkan saya bisa larang dan beri kelonggaran untuk dia gunakan. Jika kita beli di supermarket sudah ada merek di sana. Merek itu, tanda untuk tunjukan asal barang itu.

Arfan Faiz Muhlizi, S. H., M.H :

Macam2 kekayaan intelktual, komunal dan persoalan.

Misalkan keripik pisang, sangat terkenal dan kita sering beli. Bisa saja orang tempelkan merek pada produk orang lain.

Oleh karena itu, maka sangat penting didaftarkan merek pada produk usaha. Khususnya salon itu berkaitan dengan merek jasa. Rezinnya sama, misalnya, ketik ibu fransiska punya merek sendiri, dia pake rezin deklaratif. Jadi siapa yang lebih dahulu mendaftar, itulah yang kemudian dia diakui secara hukum

Apakah sebuah merek dapat hilang perlindungannya?

Setiap merek biasa memiliki perlindungan 10 tahun, tapi bisa ada batasan waktu tertentu. Hak Paten ada batas waktu, 10 dan 20 tetapi tidakbisa diperpanjang. Jika habis 20 tahun maka akan jadi milik umum.

Untuk IG sepanjang reputasi kualitas, jika masih dipertahankan maka masih tetap. Jika tidak dijaga maka akan gugur.

Untuk Hak Cipta, 70 tahun sesudah mninggal. Di dalam cipta ada hak moral dan tapi hak ekonomi yang ditentukan oleh batasan umur tersebut.

Bisnis saya adalah membuat kue ulang tahun anak. Saat ini saya menggunakan beberap karakter populer sebagai hiasan kue dengan mengambil gambar-gambar tersebut daei internet. Apakah yang saya melakukan pelanggaran hak cipta?

Arfan Faiz Muhlizi, S. H., M.H :

Setiap karya cipta memang mendapat perlindungan. Tetapi sekali lagi kita bicara tentang realitas masyarakat kita.
Masih ada semacam kesadaran yang belum begitu baik.

Karakter yang ada itu memiliki hak cipta. Itu mirip dengan
kita membuat sebuah karya tulis seperti buku.

Buku itu sebenarnya dibaca dan digunakan oleh siapapun. Dikutip oleh siapapun tidak ada masalah. Tetapi ada copyright yang harus disebutkan di sana.

Saya tidak tahu apakah kemudian ini pernah ada kasus tapi saya kira kita bicara pada analogi yang ada. Memang sifatnya ada penghargaan untuk itu.

Erni Mamo Li, SH., M. Hum:

Terkait karakter kita bisa melihat tergantung lagi pada Apakah itu sudah terdaftar atau belum. Terkait dengan melakukan penjiplakan dan sebaginya. Ada berapa rezin daripada kekayaan intelektual kita masuk yang mana.

Kita mendesain sesuatu juga contohnya Covid. Orang ramai mendesain masker dan sebagainya. Pada saat kita mendesain kekayaan intelektual itu, yang masuk dalam kategori pelanggaran adalah pada saat kita mengambil itu dan kita melakukan komersialisasi. Maka, itu merupakan sebuah pelanggaran.

 

Jika setiap pemegang hak, selama dia tidak mengadu maka dibiarkan. Tetapi diadukan maka akan dipermasalahkan. Di dalam hukum kekayaan intelektual itu termasuk delik aduan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved