Wawancara Eksklusif
Wawancara Eksklusif : Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Dalam Dunia Usaha Bersama Kemenkumham NTT
Dari kejadian-kejadiam semacam itu, kita semakin menyadari bahwa kekayaan intelektual tersebut mesti dijaga dan diakui oleh pihak lain.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
NTT Bisa juga potensi Sumber Daya Alam dalam kaitan dengan pertanian, hasil pertanian kita bisa masuk dalam indikasi geografis. Contohnya kopi Bajawa, Kopi Manggarai, pisang Berangan, dll. Ada ciri khas yang ada pada daerah tertentu yang ada di NTT ini. Selain itu ada peternakan yang mana Indikasi geografis hanya ada di daerah itu. Saat ditanam di daerah lain tidak memiliki kualitas, reputasi seperti di daerah asalnya. Karena dia dipengaruhi oleh faktor geografis, faktor alam dan manusianya.
Indikasi Geografis yang sudah terdaftar di NTT ini ada 8.
Untuk Indo, secara nasional khususnya jumlah Indikasi Geografis yang sudah didaftar, NTT berada pada urutan kedua bersama Jawa Barat, setelah Yogyakarta dengan jumlah 9.
Delapan itu adalah Tenun ikat Sika, Tenun Ikat Alor, Songket Alor, Kopi Bajawa, Kopi Manggarai, Jeruk Kaprok Soe, Vanili Alor,dan Gula Lontar Rote.
Sementara yang masih dalam proses, tenun ikat ada delapan juga, dari delapan Kabupaten yang sementara berproses yang saat ini menunggu pemeriksaan substantif, Karena tertunda saat masa pandemi ini. Sehingga menjadi 16. Selain itu, masih ada banyak potensi kekayaan intelektual di NTT yang belum terdaftarkan. Sehingga perlu didorong untuk dilakukan pendaftaran. Karena memiliki manfaat nilai ekonomi yang sangat besar
Perlu dijelaskan bagaimana prosedur untuk mendaftar kekayaan intelektual komunal maupun personal?
Arfan Faiz Muhlizi, S. H., M.H :
Sebelum sampai pada tahap itu, saya kemudian berharap agar proses pendaftaran yang berjalan di masyarakat,bisa dilaksanakan dg baik. Karena saya punya bayangan, kita di Nusa Tenggara Timur, memiliki 3353 desa. Jika setiap desa memiliki prodak intelektual betapa dahsyatnya kekayaan Intelektual di NTT.
Jika prodak personal berkembang maka pastinya akan membawa dampak ekonomi yang luar biasa. Tentunya hal ini bisa terjadi jika dimanage dengan baik.
Saya berharap pemda, setiap kabupaten/ kota sudah betul-betul memperhatikan hal ini agar masyarakat disuport untuk melakukan upaya itu.
Menganai pendaftaran dapat dilakukan dengan sangat mudah. Karena sudah sudah dibangun saran perndaftaran onlien. Jika masyarakat ingin mendaftar Bisa mengunjungi website kementerian kita, terutama DJIP yang merupakan salah satu unit eselon I di kementerian hukum dan HAM.
Kalau tidak, nanti masyaraat bisa mengunjungi kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT. Ketika buka web jika ada kendala, bisa hubungi di kantor wilayah NTT.
Kami akan membantu untuk proses pendaftaran. Ketika masuk dalam website tsb akan dituntun.
Dengan memenuhi syarat-syarat dan dokumentasi, dan kemudian proses untuk diumumkan. Jiika tidak ada klaim dari masyarakat maka dilanjutkan.
Erni Mamo Li, SH., M. Hum:
Kenapa harus dilakukan pendaftaran, karena sesungguhnya untuk memberikan pengakuan terhadap hak kepemilikan terhadap kekayaan intelektual. Karena sudah ada undang-undang yang mengatur tntang hal itu masing-masing. Manfaatnya akan diperoleh jika sudah melakukan pendaftaran. Negara saat ini telah memberi beri hak inklusif untuk menjamin kepemilikan karya intelektual itu.
Pendaftaran kekayaan intelektual, semuanya harus dilakukan sendiri tidak boleh orang lain.