Wawancara Eksklusif

Wawancara Eksklusif : Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Dalam Dunia Usaha Bersama Kemenkumham NTT

Dari kejadian-kejadiam semacam itu, kita semakin menyadari bahwa kekayaan intelektual tersebut mesti dijaga dan diakui oleh pihak lain.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Pose narasumber dan Redpel POS-KUPANG, Ferry Jahang dalam ngobrol asyik, Selasa, 20/10/2020. 

Wawancara Eksklusif : Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Dalam Dunia Usaha Bersama Kemenkumham NTT

POS-KUPANG.COM | KUPANG--Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Arfan Faiz Muhlizi, S. H., M.H, menegaskan, kekayaan intelektual yang ada di seluruh Indonesia khususnya di NTT bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

Selain itu, kekayaan intelektual tersebut bisa menunjang kehidupan ekonomi masyarakat akar rumput.

"Kasus yang diceritakan oleh om Feri, bukan hanya terjadi di Nusa Tenggara Timur. Tetapi di beberapa daerah lain yang mengalami kejadian yang sama," ujar Arfan, dalam ngobrol asyik bersama POS-KUPANG.COM bertajuk, " Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Dalam Dunia Usaha", pada Selasa, 20/10/2020.

Hadir pula dalam ngobrol asyik narasumber kedua, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Erni Mamo Li, SH., M. Hum dan Redpel  Pos Kupang, Ferry Jahang.

Jadi ada sebuah produksi yang merupakan sebuah prodak khas dari daerah itu yang ternyata "diambilalih" secara tidak senonoh atau tanpa izin oleh daerah lain, sehingga kekhasannya itu jadi dipertanyakan.

Hal ini menjadi bagian penting, di mana kita bertolak. Dari kejadian-kejadiam semacam itu, kita semakin menyadari bahwa kekayaan intelektual tersebut mesti dijaga dan diakui oleh pihak lain.

Apa manfaat dari kekayaan Intelektual?

Arfan Faiz Muhlizi, S. H., M.H :

Kekayaan intelektual ada bermacam-macam. Secara garis besar, kekayaan intelektual mencakup kepemilikan komunal dan kepemilikan personal.

Tenun ikat misalnya di Nusa Tenggara Timur, itu bagian dari kekayaan yang sifatnya kepemililan komunal. Nah personal itu dibagi lagi personal dalam arti yang dimiliki pribadi, orang atau natural person dan ada yang dimiliki oleh lex person atau badan hukum. Nah ini yang kita bedakan. (kasus) Yang disampaikan tadi, itu bagian dari kekayaan komunal yang kalau di Nusa Tenggara Timur, saya kira potensinya luar biasa.

Saya sendiri melihat bahwa, hampir di setiap kabupaten/kota, di NTT itu punya kekhasan, bahkan tidak hanya tenun ikat. Tetapi juga ada prodak-prodak yang sifatnya alami misalnya, ada indikasi geografis. Karena kekhasan geografisnya, dia bisa hidup di sana, misalnya kopi, ada Kopi Bajawa Flores atau Manggarai.

Ini merupakan sesuatu yang khas dan kemudian tidak bisa diakui oleh pihak atau daerah yang lain. Sayangnya, belum banyak yang kemudian mempunyai kesadaran, kalau prodak ini secara kultural ini ada di NTT milik masyarakat NTt secara kebudayaan. Tetapi kita butuh ada perlindungan hukum dalam rangka untuk menjaga agar kejadian tadi tidak terulang.

Setiap karya yang tumbuh dari daerah, terutama di NTT, saya meyakini perlu didorong untuk kemudian didaftar sebagai sebuah karya intelektual (komunal dan personal) maka dalam jangka panjang atau bisa juga dalam jangka pendek bahkan, itu akan punya dampak terhadap masyarakat kita. Salah satunya, bisa meningkatkan nilai ekonomi.

Kita ambil contoh Kopi Bajawa, sebelum didaftarkan mungkm harganya hanya RP. 30.000 tetapi sesudah didaftarkan bisa melonjak sampai ratusan ribu.

 Begitu juga dengan tenun ikat. Ketika didaftarkan akan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi. Karena dia tidak dengan mudah didapatkan di daerah lain. Lokusnya terbatas, prosesnya terbatas, bentuk prodaknya terbatas.

Kalau kemudian terjadi pelanggaran atau pemalsuan dari daerah lain misalnya, nah ini juga bagian dari manfaat. Maksudnya ketika terjadi pemalsuan atau pengambilalihan hak secara tidak sah, maka kemudian kita bisa proses ini dalam ranah hukum dan kemudian bukan hanya perdata tapi bisa masuk dalam ranah pidana.

Ketikan kita mendaftarkan kita dimudahkan untuk melakukan promosi. Jika kita punya prodak trdaftar kita bisa promosikan di mana dan kapanpun. Tidak hanya di NTT tetapi juga di indonesia maupun luar negeri.

Yang menjadi pelajaran bagi didaerah lain. Contohnya Kopi Nggayoh khas indonesia yang didaftarkan oleh negara lain.

Dengan didaftarkan kita tidak hanya mendapat perlindungan hukum dalam bingkai hukum indo tetapi juga bingkai hukum internasional.

Jika seandainya ada kepemilikan personal dan komunal. Siapa yang harus mendaftar?

Arfan Faiz Muhlizi, S. H., M.H :

Ada beberapa kualifikasi terkait pendaftar. Kepemilikan yang sifatnya Komunal yang punya hak untk mendaftarkan tidak hanya masyarakat komunal tetapi juga bisa diwakili oleh pemerintah daerah.

Untuk indikasi geografis, kita kenal ada yang namanya MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) mereka puxa kepentingan yang sma untuk ajukan perlindungam dan kelolah kekayaan intelektual ini.

Kita hrus pastikan kalau prodak yang didaftarkan hanya bertahan pada saat didaftarkan tapi berkelanjutan. Oleh karena itu pemda harus memiliki fungsi kontrol kekayaan intelektual itu bisa bertahan. Jika mengenai kepemilikan Personal, itu tergantung pribadi.

Dalam konteks NTT cukup banyak kekayaan yang di miliki. Sejauh ini berapa banyak yang sudah daftar izin atau lisensi?

Erni Mamo Li, SH., M. Hum:

Kekayaan intelektual sangat penting bagi kehidupan manusia. Di sekitar kita banyak kekayaan intelektual. Karena kekayaan intelektual suatu hasil olah pikir atau hasil produk tertentu.

Terkait dua kelompok besar ini, contohnya kekayaan intelektual komunal, yang masuk dalam ekspresi budaya tradisional, indikasi geografis dan sumber daya genetik. Spesifikasi tersebut, tidak bisa diklaim sebagai milik komunal bukan personal. Tenun ikat diciptakan oleh seseorang, tetapi telah menjadi komunal. Karena tidak diketahui siapa yang menghasilkannya pertama kali.

Di NTT sendiri potensi-potensi daripada kekayaan intelektual komunal ada sangat banyak. NTT terdiri dari 22 kabupaten/kota, dari setiap wilayah itu, ada banyak potensi kekayaan intelektual

NTT Bisa juga potensi Sumber Daya Alam dalam kaitan dengan pertanian, hasil pertanian kita bisa masuk dalam indikasi geografis. Contohnya kopi Bajawa, Kopi Manggarai, pisang Berangan, dll. Ada ciri khas yang ada pada daerah tertentu yang ada di NTT ini. Selain itu ada peternakan yang mana Indikasi geografis hanya ada di daerah itu. Saat ditanam di daerah lain tidak memiliki kualitas, reputasi seperti di daerah asalnya. Karena dia dipengaruhi oleh faktor geografis, faktor alam dan manusianya.

Indikasi Geografis yang sudah terdaftar di NTT ini ada 8.

Untuk Indo, secara nasional khususnya jumlah Indikasi Geografis yang sudah didaftar, NTT berada pada urutan kedua bersama Jawa Barat, setelah Yogyakarta dengan jumlah 9.

Delapan itu adalah Tenun ikat Sika, Tenun Ikat Alor, Songket Alor, Kopi Bajawa, Kopi Manggarai, Jeruk Kaprok Soe, Vanili Alor,dan Gula Lontar Rote.

Sementara yang masih dalam proses, tenun ikat ada delapan juga, dari delapan Kabupaten yang sementara berproses yang saat ini menunggu pemeriksaan substantif, Karena tertunda saat masa pandemi ini. Sehingga menjadi 16. Selain itu, masih ada banyak potensi kekayaan intelektual di NTT yang belum terdaftarkan. Sehingga perlu didorong untuk dilakukan pendaftaran. Karena memiliki manfaat nilai ekonomi yang sangat besar

Perlu dijelaskan bagaimana prosedur untuk mendaftar kekayaan intelektual komunal maupun personal?

Arfan Faiz Muhlizi, S. H., M.H :

Sebelum sampai pada tahap itu, saya kemudian berharap agar proses pendaftaran yang berjalan di masyarakat,bisa dilaksanakan dg baik. Karena saya punya bayangan, kita di Nusa Tenggara Timur, memiliki 3353 desa. Jika setiap desa memiliki prodak intelektual betapa dahsyatnya kekayaan Intelektual di NTT.

Jika prodak personal berkembang maka pastinya akan membawa dampak ekonomi yang luar biasa. Tentunya hal ini bisa terjadi jika dimanage dengan baik.

Saya berharap pemda, setiap kabupaten/ kota sudah betul-betul memperhatikan hal ini agar masyarakat disuport untuk melakukan upaya itu.

Menganai pendaftaran dapat dilakukan dengan sangat mudah. Karena sudah sudah dibangun saran perndaftaran onlien. Jika masyarakat ingin mendaftar Bisa mengunjungi website kementerian kita, terutama DJIP yang merupakan salah satu unit eselon I di kementerian hukum dan HAM.

Kalau tidak, nanti masyaraat bisa mengunjungi kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT. Ketika buka web jika ada kendala, bisa hubungi di kantor wilayah NTT.
Kami akan membantu untuk proses pendaftaran. Ketika masuk dalam website tsb akan dituntun.

Dengan memenuhi syarat-syarat dan dokumentasi, dan kemudian proses untuk diumumkan. Jiika tidak ada klaim dari masyarakat maka dilanjutkan.

Erni Mamo Li, SH., M. Hum:

Kenapa harus dilakukan pendaftaran, karena sesungguhnya untuk memberikan pengakuan terhadap hak kepemilikan terhadap kekayaan intelektual. Karena sudah ada undang-undang yang mengatur tntang hal itu masing-masing. Manfaatnya akan diperoleh jika sudah melakukan pendaftaran. Negara saat ini telah memberi beri hak inklusif untuk menjamin kepemilikan karya intelektual itu.
Pendaftaran kekayaan intelektual, semuanya harus dilakukan sendiri tidak boleh orang lain.

Dengan pemberian hak inklusif negara memberi hak kepada kita untuk memberi izin orang lain untuk menggunakan kekayaan intelektual kita dan melarang orang lain. Oleh karena itu pendaftaran kekayaan intelektual memiliki feedback dan royalti atas hak kepemilikan itu.

Prosesnya sangat mudah. Dia diberi kesempatan untuk buat akun sediri lewat DJIP. Tidak rumit tahapan-tahapan yang dilalui. Dan biaya yang dikeluarkan merupakan penerimaan bukan pajak dan sangat transparan Pada peraturan pemerintah No. 28 Tahun 2019. Dan biaya administrasi pendaftaran disetor langsung yang bersangkutan kepada negara. Tidak kepada kemenkumham. Jika menemukan kesulitan maka masyarakat mengunjungi kemenkumham, tanpa membayar biaya diluar yang ditetapkan dalam UU.

 Apa saja simbol-simbol yang menandakan bahwa suatu prodak usaha telah tercatat hak dan kekayaan intelektualnya?

Arfan Faiz Muhlizi, S. H., M.H :

Ada banyak sekali kekayaan intelektual yakni kekayaan intelektual komunal seperti yang sudah saya jelaskan tadi dan kekayaan intelektual personal.

Jika Personal termasuk diantaranya, Hak cipta karena sebagian besarnya diajukan oleh natural person personal.

Jika kita bicara dalam konteks NTt untuk memajukan iklim usaha, kalau saya, saya cenderung untuk dorong pendaftaran merek prodak personal UMKM. Jika diberi mereka akan lebih baik. Pendaftaran usaha kecil menengah akan diberi harga spesial.

Bagaimana pemda mendorong ini? Semestinya pemerintah harus peduli. Harapan Pak Arman dan Ibu Erni terhadap pemda seperti apa?

Arfan Faiz Muhlizi, S. H., M.H :

Saya sebagai pridabi melihat perlu ada dorongan pemda. Bagaimanapun juga, masyarakat akan bergerak bebas jika didorngo oleh pemda melalui fasilitas-fasilitas termasuk fasilitas regulasi,

Selama ini pemda telah ada OPD yang punya fungsi untk dorong prodak-prodak yang ada di masyarakat untuk didafyarkan prodak intelektualnya.

Tadi saya sempat menyinggung terkait desa. Saya lihat ada OPD yang penting juga yakni badan pemberdayaan masyarakat desa. Ini sangat penting untuk kita dorong agar bergerak juga untuk memberi pemahaman dan edukasi kepada masyarakat. Sebenarnya masyakat bisa bersaing di dunia internasional. Bagaimana kita kemas prodak yang ada di masing-masing desa. Hal ini bisa membantu masyarakat untuk meningkatkan kualitas ekonomi.

Erni Mamo Li, SH., M. Hum:

Terkait peran pemda, kita bicara pembangunan perekonomian indonesia, telah dituangkan dalam Nawacita yakni pembangunan ekonomi domestik.

Jika kita bicara tentang ekonomi domestik berarti kita bicara tentang UMKM, para pengusaha home industri dan sebagainya, ini yang mau kita berdayakan.

Peran pemda dalam kekayaan intelektual disinggung merek, cipta seperti, lampu, buku, foto, dan lain-lain, seseorang menghasilkan karya dengan bentuk seperti itu, jadi lebih berhubungan dengan ilmu pengetahuan sastra dan seni.

Sedangkan Hak industri seperti yang disinggung mencakup, merek, paten dan produksi. Kalau paten dia berdaya teknologi contohnya seperti mesin, motor, obat dan lain-lain.

Kalau merek itu sebenarnya label yang tertempel pada suatu produk tertentu. Merek ini membawa suatu produk tertentu dan perkenalkan produk tertentu.

Para UKM kita, setiap produk UKM itu, mereka selalu menempel lebel di sana. Sesungguhnya label itu adalah merek. Di sini merek-merek yang tertempel pada suatu produk tertentu itu pada umumnya belum didaftarkan dari 2018 ke sini. Setelah dia online itu, di NTT ini ada sekitar 40 merek yang sudah diajukan pendaftaran.

Peran pemda di sini yang tadi saya katakan UKM itu, ada pada dinas koperasi dan perindag. Memang pemerintah sudah mendorong juga bahwa selama ini setiap tahun ini ada program pemerintah.

Peran serta Pemda lewat kekayaan intelektual untuk menguatkan ekonomi masyarakat.

Tentang kekayaan intelektual komunal terkait IG, kita terus harapkan pemda punya kepeduliam terhadap hal ini. Karena secara tidak langsung dia sudah bangun masyarakatnya

Tribuners:

Jika saya memegang merk dagang sebuah salon. Ternyata ada salon lain yang menggunakan nama yang sama dengan yang saya miliki. Saya harus melakukan apa?

Erni Mamo Li, SH., M. Hum:

Merek salon merek adalah merek jasa, ini jadi pertanyaan jika saya buat nama saya buat nama ini tiba-tiba diklaim oleh orang lain. Saya harus buat apa?

Berhadapan pada persoalan ini maka, harus ada pengakuan oleh orang lain. Dengan demikian maka harus didaftarkan supaya diakui oleh org lain. Jika telah didaftarkan saya bisa larang dan beri kelonggaran untuk dia gunakan. Jika kita beli di supermarket sudah ada merek di sana. Merek itu, tanda untuk tunjukan asal barang itu.

Arfan Faiz Muhlizi, S. H., M.H :

Macam2 kekayaan intelktual, komunal dan persoalan.

Misalkan keripik pisang, sangat terkenal dan kita sering beli. Bisa saja orang tempelkan merek pada produk orang lain.

Oleh karena itu, maka sangat penting didaftarkan merek pada produk usaha. Khususnya salon itu berkaitan dengan merek jasa. Rezinnya sama, misalnya, ketik ibu fransiska punya merek sendiri, dia pake rezin deklaratif. Jadi siapa yang lebih dahulu mendaftar, itulah yang kemudian dia diakui secara hukum

Apakah sebuah merek dapat hilang perlindungannya?

Setiap merek biasa memiliki perlindungan 10 tahun, tapi bisa ada batasan waktu tertentu. Hak Paten ada batas waktu, 10 dan 20 tetapi tidakbisa diperpanjang. Jika habis 20 tahun maka akan jadi milik umum.

Untuk IG sepanjang reputasi kualitas, jika masih dipertahankan maka masih tetap. Jika tidak dijaga maka akan gugur.

Untuk Hak Cipta, 70 tahun sesudah mninggal. Di dalam cipta ada hak moral dan tapi hak ekonomi yang ditentukan oleh batasan umur tersebut.

Bisnis saya adalah membuat kue ulang tahun anak. Saat ini saya menggunakan beberap karakter populer sebagai hiasan kue dengan mengambil gambar-gambar tersebut daei internet. Apakah yang saya melakukan pelanggaran hak cipta?

Arfan Faiz Muhlizi, S. H., M.H :

Setiap karya cipta memang mendapat perlindungan. Tetapi sekali lagi kita bicara tentang realitas masyarakat kita.
Masih ada semacam kesadaran yang belum begitu baik.

Karakter yang ada itu memiliki hak cipta. Itu mirip dengan
kita membuat sebuah karya tulis seperti buku.

Buku itu sebenarnya dibaca dan digunakan oleh siapapun. Dikutip oleh siapapun tidak ada masalah. Tetapi ada copyright yang harus disebutkan di sana.

Saya tidak tahu apakah kemudian ini pernah ada kasus tapi saya kira kita bicara pada analogi yang ada. Memang sifatnya ada penghargaan untuk itu.

Erni Mamo Li, SH., M. Hum:

Terkait karakter kita bisa melihat tergantung lagi pada Apakah itu sudah terdaftar atau belum. Terkait dengan melakukan penjiplakan dan sebaginya. Ada berapa rezin daripada kekayaan intelektual kita masuk yang mana.

Kita mendesain sesuatu juga contohnya Covid. Orang ramai mendesain masker dan sebagainya. Pada saat kita mendesain kekayaan intelektual itu, yang masuk dalam kategori pelanggaran adalah pada saat kita mengambil itu dan kita melakukan komersialisasi. Maka, itu merupakan sebuah pelanggaran.

 

Jika setiap pemegang hak, selama dia tidak mengadu maka dibiarkan. Tetapi diadukan maka akan dipermasalahkan. Di dalam hukum kekayaan intelektual itu termasuk delik aduan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved