Wawancara Eksklusif

Wawancara Eksklusif : Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Dalam Dunia Usaha Bersama Kemenkumham NTT

Dari kejadian-kejadiam semacam itu, kita semakin menyadari bahwa kekayaan intelektual tersebut mesti dijaga dan diakui oleh pihak lain.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Pose narasumber dan Redpel POS-KUPANG, Ferry Jahang dalam ngobrol asyik, Selasa, 20/10/2020. 

Wawancara Eksklusif : Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Dalam Dunia Usaha Bersama Kemenkumham NTT

POS-KUPANG.COM | KUPANG--Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Arfan Faiz Muhlizi, S. H., M.H, menegaskan, kekayaan intelektual yang ada di seluruh Indonesia khususnya di NTT bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

Selain itu, kekayaan intelektual tersebut bisa menunjang kehidupan ekonomi masyarakat akar rumput.

"Kasus yang diceritakan oleh om Feri, bukan hanya terjadi di Nusa Tenggara Timur. Tetapi di beberapa daerah lain yang mengalami kejadian yang sama," ujar Arfan, dalam ngobrol asyik bersama POS-KUPANG.COM bertajuk, " Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Dalam Dunia Usaha", pada Selasa, 20/10/2020.

Hadir pula dalam ngobrol asyik narasumber kedua, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Erni Mamo Li, SH., M. Hum dan Redpel  Pos Kupang, Ferry Jahang.

Jadi ada sebuah produksi yang merupakan sebuah prodak khas dari daerah itu yang ternyata "diambilalih" secara tidak senonoh atau tanpa izin oleh daerah lain, sehingga kekhasannya itu jadi dipertanyakan.

Hal ini menjadi bagian penting, di mana kita bertolak. Dari kejadian-kejadiam semacam itu, kita semakin menyadari bahwa kekayaan intelektual tersebut mesti dijaga dan diakui oleh pihak lain.

Apa manfaat dari kekayaan Intelektual?

Arfan Faiz Muhlizi, S. H., M.H :

Kekayaan intelektual ada bermacam-macam. Secara garis besar, kekayaan intelektual mencakup kepemilikan komunal dan kepemilikan personal.

Tenun ikat misalnya di Nusa Tenggara Timur, itu bagian dari kekayaan yang sifatnya kepemililan komunal. Nah personal itu dibagi lagi personal dalam arti yang dimiliki pribadi, orang atau natural person dan ada yang dimiliki oleh lex person atau badan hukum. Nah ini yang kita bedakan. (kasus) Yang disampaikan tadi, itu bagian dari kekayaan komunal yang kalau di Nusa Tenggara Timur, saya kira potensinya luar biasa.

Saya sendiri melihat bahwa, hampir di setiap kabupaten/kota, di NTT itu punya kekhasan, bahkan tidak hanya tenun ikat. Tetapi juga ada prodak-prodak yang sifatnya alami misalnya, ada indikasi geografis. Karena kekhasan geografisnya, dia bisa hidup di sana, misalnya kopi, ada Kopi Bajawa Flores atau Manggarai.

Ini merupakan sesuatu yang khas dan kemudian tidak bisa diakui oleh pihak atau daerah yang lain. Sayangnya, belum banyak yang kemudian mempunyai kesadaran, kalau prodak ini secara kultural ini ada di NTT milik masyarakat NTt secara kebudayaan. Tetapi kita butuh ada perlindungan hukum dalam rangka untuk menjaga agar kejadian tadi tidak terulang.

Setiap karya yang tumbuh dari daerah, terutama di NTT, saya meyakini perlu didorong untuk kemudian didaftar sebagai sebuah karya intelektual (komunal dan personal) maka dalam jangka panjang atau bisa juga dalam jangka pendek bahkan, itu akan punya dampak terhadap masyarakat kita. Salah satunya, bisa meningkatkan nilai ekonomi.

Kita ambil contoh Kopi Bajawa, sebelum didaftarkan mungkm harganya hanya RP. 30.000 tetapi sesudah didaftarkan bisa melonjak sampai ratusan ribu.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved