Wawancara Eksklusif
Wawancara Eksklusif : Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Dalam Dunia Usaha Bersama Kemenkumham NTT
Dari kejadian-kejadiam semacam itu, kita semakin menyadari bahwa kekayaan intelektual tersebut mesti dijaga dan diakui oleh pihak lain.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Begitu juga dengan tenun ikat. Ketika didaftarkan akan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi. Karena dia tidak dengan mudah didapatkan di daerah lain. Lokusnya terbatas, prosesnya terbatas, bentuk prodaknya terbatas.
Kalau kemudian terjadi pelanggaran atau pemalsuan dari daerah lain misalnya, nah ini juga bagian dari manfaat. Maksudnya ketika terjadi pemalsuan atau pengambilalihan hak secara tidak sah, maka kemudian kita bisa proses ini dalam ranah hukum dan kemudian bukan hanya perdata tapi bisa masuk dalam ranah pidana.
Ketikan kita mendaftarkan kita dimudahkan untuk melakukan promosi. Jika kita punya prodak trdaftar kita bisa promosikan di mana dan kapanpun. Tidak hanya di NTT tetapi juga di indonesia maupun luar negeri.
Yang menjadi pelajaran bagi didaerah lain. Contohnya Kopi Nggayoh khas indonesia yang didaftarkan oleh negara lain.
Dengan didaftarkan kita tidak hanya mendapat perlindungan hukum dalam bingkai hukum indo tetapi juga bingkai hukum internasional.
Jika seandainya ada kepemilikan personal dan komunal. Siapa yang harus mendaftar?
Arfan Faiz Muhlizi, S. H., M.H :
Ada beberapa kualifikasi terkait pendaftar. Kepemilikan yang sifatnya Komunal yang punya hak untk mendaftarkan tidak hanya masyarakat komunal tetapi juga bisa diwakili oleh pemerintah daerah.
Untuk indikasi geografis, kita kenal ada yang namanya MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) mereka puxa kepentingan yang sma untuk ajukan perlindungam dan kelolah kekayaan intelektual ini.
Kita hrus pastikan kalau prodak yang didaftarkan hanya bertahan pada saat didaftarkan tapi berkelanjutan. Oleh karena itu pemda harus memiliki fungsi kontrol kekayaan intelektual itu bisa bertahan. Jika mengenai kepemilikan Personal, itu tergantung pribadi.
Dalam konteks NTT cukup banyak kekayaan yang di miliki. Sejauh ini berapa banyak yang sudah daftar izin atau lisensi?
Erni Mamo Li, SH., M. Hum:
Kekayaan intelektual sangat penting bagi kehidupan manusia. Di sekitar kita banyak kekayaan intelektual. Karena kekayaan intelektual suatu hasil olah pikir atau hasil produk tertentu.
Terkait dua kelompok besar ini, contohnya kekayaan intelektual komunal, yang masuk dalam ekspresi budaya tradisional, indikasi geografis dan sumber daya genetik. Spesifikasi tersebut, tidak bisa diklaim sebagai milik komunal bukan personal. Tenun ikat diciptakan oleh seseorang, tetapi telah menjadi komunal. Karena tidak diketahui siapa yang menghasilkannya pertama kali.
Di NTT sendiri potensi-potensi daripada kekayaan intelektual komunal ada sangat banyak. NTT terdiri dari 22 kabupaten/kota, dari setiap wilayah itu, ada banyak potensi kekayaan intelektual