Berita Kefamenanu Hari Ini
Tanggapan Penjabat Sekda TTU Terkait Oknum ASN yang Hamili Anak Dibawah Umur
Sekda TTU, Fransiskus Tilis angkat bicara terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur hingga hamil
Untuk mengecek dan memastikan kebenaran terkait dengan informasi kehamilan tersebut, pelapor dan ibu korban langsung membeli alat tes kehamilan.
Setelah pelapor dan ibu korban membeli alat tes kehamilan, kedua langsung melakukan tes kehamilan kepada korban. Berdasarkan hasil tes, korban dinyatakan positif hamil.
Karena positif hamil, korban pun mengakui kepada pelapor dan sang ibu, bahwa pelakunya berinisial BM lah yang menyetubuhinya sebanyak dua kali, dimana pada kali pertama dilakukan sekira bulan September 2020 dan kali kedua dilakukan tanggal 17 Oktober 2020 di kediaman pelapor.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, pelapor SKM yang adalah kakak dari ibu korban mendatangi Mapolres TTU untuk melaporkan kasus amoral tersebut supaya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)