Berita Kefamenanu Hari Ini

Tanggapan Penjabat Sekda TTU Terkait Oknum ASN yang Hamili Anak Dibawah Umur

Sekda TTU, Fransiskus Tilis angkat bicara terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur hingga hamil

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ THOMAS MBENU NULANGI
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis. 

Untuk mengecek dan memastikan kebenaran terkait dengan informasi kehamilan tersebut, pelapor dan ibu korban langsung membeli alat tes kehamilan.

Setelah pelapor dan ibu korban membeli alat tes kehamilan, kedua langsung melakukan tes kehamilan kepada korban. Berdasarkan hasil tes, korban dinyatakan positif hamil.

Karena positif hamil, korban pun mengakui kepada pelapor dan sang ibu, bahwa pelakunya berinisial BM lah yang menyetubuhinya sebanyak dua kali, dimana pada kali pertama dilakukan sekira bulan September 2020 dan kali kedua dilakukan tanggal 17 Oktober 2020 di kediaman pelapor.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, pelapor SKM yang adalah kakak dari ibu korban mendatangi Mapolres TTU untuk melaporkan kasus amoral tersebut supaya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved