Berita Kefamenanu Hari Ini

Tanggapan Penjabat Sekda TTU Terkait Oknum ASN yang Hamili Anak Dibawah Umur

Sekda TTU, Fransiskus Tilis angkat bicara terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur hingga hamil

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ THOMAS MBENU NULANGI
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis. 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Penjabat Sekda Kabupaten Timor Tengah Utara ( Sekda TTU), Fransiskus Tilis juga angkat bicara terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur hingga hamil yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Menurutnya, pemerintah daerah akan memberikan sangsi kepada oknum ASN tersebut setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan.

"Jadi kita akan ambil tindakan setelah mendapatkan keputusan ingkrah dari pengadilan," ungkap Fransiskus Tilis kepada wartawan saat ditemui Kantor Bupati TTU, Selasa (19/10/2020).

Baca juga: Pemkab Belu Siapkan Dana Rp 9 M Aktifkan Posko Pemantauan Covid-19

Fransiskus mengungkapkan, memang ada mekanisme untuk memberikan sangsi kepada oknum ASN jika ASN tersebut melakukan persetubuhan. Jika oknum ASN itu adalah seorang penjabat, maka pihaknya akan menghentikan sementara jabatan tersebut.

"Hanya kita belum tahu apakah oknum ASN itu seorang pejabat atau tidak. Kalau tidak dia akan diberhentikan sebagai seorang ASN untuk menjalani pemeriksaan di kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Kirim Surat ke Tim Kampanye Untuk Bersihkan APK

Fransiskus menegaskan, terkait dengan besar kecilnya hukuman yang akan diberikan kepada oknum ASN tersebut tergantung dari besar kecilnya hukuman yang diputuskan oleh pengadilan.

"Sesuai dengan PP yang terbaru adalah dua tahun penjara. Tetapi kita juga memberikan putusan kita sampai kepada BKN sehingga harus mendapat petunjuk lebih lanjut dari BKN," jelasnya.

Fransiskus menambahkan, meskipun sesuai dengan aturan selama dua tahun, namun jika BKN mengatakan bahwa oknum yang bersangkutan diaktifkan kembali maka pihkanya akan mengaktifkan kembali yang bersangkutan. Jika nantinya BKN memutuskan yang bersangkutan diberhentikan, maka pihaknya akan memberhentikan oknum ASN tersebut.

"Karena ada dua jenis hukuman yakni hukuman karena korupsi dan hukuman karena tindak pidana lain. Aturannya kan dua tahun. Tapi kalau kemudian BKN mengatakan bahwa semua ASN yang dihukum karena tindak pidana harus diberhentikan, maka akan diberhentikan," tegasnya.

Fransiskus mengungkapkan, selama pemberhentian sementara dari jabatan maupun tugas sebagai seorang ASN diberlakukan, oknum ASN yang bersangkutan tidak akan menerima tunjangan-tunjangan.

"Sementara kalau gajinya hanya akan diberikan sebesar 50 persen selama yang bersangkutan masih menjalani hukuman inkrah. Apabila hukuman yang diberikan lebih dari dua tahun maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

ASN yang berinisial BN, asal Desa Noemuti, Kecamatan Noemuti tega melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial YDH (13) yang merupakan seorang pelajar di Kefamenanu.

Akibat dari perbuatan pelaku, korban dinyatakan positif hamil. Karena dinyatakan positif hamil, keluarga korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres TTU.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa, kasus tersebut terungkap ketika pada, Sabtu (17/10/2020), sekira pukul 07:00 Wita, pelapor berinisial SKM diberitahu oleh adiknya EF, jika anaknya YDH tengah hamil.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved