Berita Kefamenanu Hari Ini
Tanggapan Penjabat Sekda TTU Terkait Oknum ASN yang Hamili Anak Dibawah Umur
Sekda TTU, Fransiskus Tilis angkat bicara terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur hingga hamil
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Penjabat Sekda Kabupaten Timor Tengah Utara ( Sekda TTU), Fransiskus Tilis juga angkat bicara terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur hingga hamil yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Menurutnya, pemerintah daerah akan memberikan sangsi kepada oknum ASN tersebut setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan.
"Jadi kita akan ambil tindakan setelah mendapatkan keputusan ingkrah dari pengadilan," ungkap Fransiskus Tilis kepada wartawan saat ditemui Kantor Bupati TTU, Selasa (19/10/2020).
Baca juga: Pemkab Belu Siapkan Dana Rp 9 M Aktifkan Posko Pemantauan Covid-19
Fransiskus mengungkapkan, memang ada mekanisme untuk memberikan sangsi kepada oknum ASN jika ASN tersebut melakukan persetubuhan. Jika oknum ASN itu adalah seorang penjabat, maka pihaknya akan menghentikan sementara jabatan tersebut.
"Hanya kita belum tahu apakah oknum ASN itu seorang pejabat atau tidak. Kalau tidak dia akan diberhentikan sebagai seorang ASN untuk menjalani pemeriksaan di kepolisian," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Kirim Surat ke Tim Kampanye Untuk Bersihkan APK
Fransiskus menegaskan, terkait dengan besar kecilnya hukuman yang akan diberikan kepada oknum ASN tersebut tergantung dari besar kecilnya hukuman yang diputuskan oleh pengadilan.
"Sesuai dengan PP yang terbaru adalah dua tahun penjara. Tetapi kita juga memberikan putusan kita sampai kepada BKN sehingga harus mendapat petunjuk lebih lanjut dari BKN," jelasnya.
Fransiskus menambahkan, meskipun sesuai dengan aturan selama dua tahun, namun jika BKN mengatakan bahwa oknum yang bersangkutan diaktifkan kembali maka pihkanya akan mengaktifkan kembali yang bersangkutan. Jika nantinya BKN memutuskan yang bersangkutan diberhentikan, maka pihaknya akan memberhentikan oknum ASN tersebut.
"Karena ada dua jenis hukuman yakni hukuman karena korupsi dan hukuman karena tindak pidana lain. Aturannya kan dua tahun. Tapi kalau kemudian BKN mengatakan bahwa semua ASN yang dihukum karena tindak pidana harus diberhentikan, maka akan diberhentikan," tegasnya.
Fransiskus mengungkapkan, selama pemberhentian sementara dari jabatan maupun tugas sebagai seorang ASN diberlakukan, oknum ASN yang bersangkutan tidak akan menerima tunjangan-tunjangan.
Sekda TTU
ASN
anak dibawah umur
berita kefamenanu hari ini
kefamenanu 21 oktober
POS-KUPANG.COM
https://kupang.tribunnews.com
Jelang Pergantian Musim, Dinkes TTU Himbau Masyarakat Waspada Terhadap DBD |
![]() |
---|
Pekerja Swasta di TTU Tak Setuju Pempus Tak Menaikan UMP Tahun 2021 Mendatang |
![]() |
---|
Peringati Hari Sumpah Pemuda, PMKRI Kefa Demo Tuntut Pemda TTU Segera Bayar Gaji Guru Kontrak |
![]() |
---|
Dua Desa di TTU Ini Belum Dialiri Listrik |
![]() |
---|
Komodo Halangi Truk, Ansy Lema: KLHK Adalah Pengawal Konservasi TNK, Bukan Pemberi Izin |
![]() |
---|