Rabu, 27 Mei 2026

Berita Kupang Hari ini

Malaysia Deportasi 25 PMI NTT

Pemerintah Malaysia mendeportasi Pekerja Migran Indonesia ( PMI), termasuk asal NTT

Tayang:
Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Para TKI Ilegal ketika sampai di kantor BP2MI Kupang, Minggu, 18/10/2020 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -Pemerintah Malaysia mendeportasi Pekerja Migran Indonesia ( PMI), termasuk asal NTT. Sebanyak 25 PMI ilegal tiba di Bandara El Tari Kupang, Minggu (18/10) pukul 14.10 Wita.

Rombongan PMI dijemput Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Unit Pelaksana Teknis BP2MI Kupang Wilayah Kerja Provinsi NTT, Timotius K Suban beserta jajarannya.

Seorang PMI asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang mengaku bernama Joni (36) sudah setahun bekerja di Malaysia.

Baca juga: Alex Rins Bikin Kejutan

Dia ditangkap polisi Malaysia ketika sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerja menuju penginapan. "Paspor saya sudah mati makanya saya ditangkap," ujar Joni saat ditemui di Bandar El Tari Kupang.

Pasca penangkapan, Joni dimasukkan ke dalam penjara selama 5 bulan. Selanjutnya dipindahkan ke Camp Imigration (Camp Penampungan Imigran) Pemerintah Negara Malaysia sekitar 6 bulan lebih.

Kemudian Joni bersama PMI ilegal lainnya dikirim ke Indonesia dan menginap di tempat penginapan BPSDM Jawa Timur.

Baca juga: Sehari Warga Lewoleba Hasilkan 1 Ton Sampah, Rumah Guru Bumi Edukasi Anak Cinta Lingkungan

Pekerja kebun Kelapa Sawit itu menjelaskan bahwa, ia bersama 24 orang PMI asal NTT pulang dengan menumpang pesawat Lion Air dari Bandara Udara Juanda Surabaya menuju Bandara El Tari Kupang.

Joni menuturkan, dia terpaksa merantau ke Malaysia untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan membiayai pendidikan anaknya. "Gaji lumayan, bisa makan dan kirim untuk anak-anak sekolah," ucapnya.

Selama setahun tidak bekerja pasca ditangkap polisi, Joni tidak bisa membiayai kebutuhan hidup keluarga.

Menurut Joni, sebelum dipulangkan, semua PMI asal NTT telah melakukan swab test sebanyak dua kali, yakni di Malaysia dan Surabaya (Jawa Timur).

Dia berharap, secepatnya memiliki pekerjaan agar bisa membiayai kebutuhan hidup keluarga. "Merantau ke sana cari uang pun kita kena tangkap, susah juga cari kerja. Kalau di sini ada kerja saya mau kerja," ujar Joni.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Unit Pelaksana Teknis BP2MI Kupang, Timotius K Suban mengatakan, proses pemulangan PMI asal NTT yang dideportasi dari Malaysia berkat koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Mereka dari Kuala Lumpur langsung ke Surabaya. Terus ditampung di Surabaya oleh Pemda Jawa Timur kerja sama dengan UPT KP3 Jawa Timur," jelas Timotius.

Hal itu memudahkan koordinasi pemulangan PMI asal NTT. "Jadi rata-rata yang dideportasi ini mereka ini ilegal," kata Timotius.

Menurut Timotius, biaya pemulangan 25 PMI asal NTT dari Jawa Timur ke Kupang ditanggung UPT BP2MI Surabaya. Sedangkan biaya pemulangan PMI dari Kupang ke daerah asalnya masing-masing ditanggung UPT BP2MI Kupang.

"Jika ada keluarga yang jemput, kita serahkan ke keluarga. Tetapi kalau tidak ada keluarga, kita yang tanggung biaya semua," ujarnya. (cr5)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved