Mahfud MD Ungkap Hal Mengejutkan: Ada 6 Naskah UU Cipta Kerja di Mejanya, Ini Jelas Cacat Formal
Mahfud MD menjelaskan hal itu, di antaranya karena pemerintah coba mengakomodir respons masyarakat terkait isi dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Tidak ada interest, kepentingan pribadi, kepentingan kelompok dalam kami pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan Badan Legislasi memanfaatkan kondisi tertentu untuk hal yang menguntungkan para pihak tertentu," ujar Azis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik SD/MI Tema 4 Kelas 4 Halaman 50 51 52 53 54 55 Subtema 2 Pembelajaran 1
Baca juga: ANEH TAPI NYATA Wanita Ini Divonis Hukuman Paling Lama Di Dunia, Bukan Penjara Seumur Hidup Tapi Ini
Azis menyakini proses pembahasan yang dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah sesuai mekanisme dan tata cara dalam pengambilan keputusan di DPR.
Bahkan, kata Azis, setiap rapat RUU tersebut selalu ada catatan hingga rekamannya yang dapat diakses masyarakat secara luas.
"Bagi yang masih kontra, ada mekanisme konstitusi yang dibuka oleh aturan-aturan konstitusi kita melalui Mahkamah Konstitusi."
"Kami sangat menghargai perbedaan-perbedaan untuk bisa dilakukan ke MK," ucap Azis.
Politikus Golkar itu pun menjamin naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman dari sebelumnya 1.035 halaman, tidak ada pasal selundupan atau di luar kesepakatan pada tingkat I maupun II.
"Kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal."
"Itu kami jamin sumpah jabatan kami, karena itu tindak pidana apabila ada selundupkan pasal," cetus Azis. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Punya 6 Versi Naskah, Mahfud MD Bilang UU Cipta Kerja Cacat Formal Bila Diubah Setelah Disahkan DPR, https://wartakota.tribunnews.com/2020/10/19/punya-6-versi-naskah-mahfud-md-bilang-uu-cipta-kerja-cacat-formal-bila-diubah-setelah-disahkan-dpr?page=all