Mahfud MD Ungkap Hal Mengejutkan: Ada 6 Naskah UU Cipta Kerja di Mejanya, Ini Jelas Cacat Formal
Mahfud MD menjelaskan hal itu, di antaranya karena pemerintah coba mengakomodir respons masyarakat terkait isi dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Mahfud MD Ungkap Hal Mengejutkan: Ada 6 Naskah UU Cipta Kerja di Mejanya, Ini Jelas Cacat Formal
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menko Polkam Mahfud MD tiba-tiba mengungkapkan hal yang mengejutkan.
Ia mengatakan saat ini ada enam versi omnius law Undang Undang Cipta Kerja yang ada di atas meja kerjanya.
Dari enam versi UU Cipta Kerja tersebut, empat diantaranya merupakan naskah yang dibuat pemerintah sebelum dikirim ke DPR RI.
Mahfud MD mengungkapkan hal tersebut ketika ditanya Karni Ilyas terkait kontroversi di masyarakat tentang banyaknya versi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Itu di meja saya itu sudah ada naskah enam versi."
"Saya mulai dari yang di eksekutif dulu."
"Di ekesekutif sendiri itu saya punya empat di meja saya," ungkap Mahfud MD dalam tayangan bertajuk Karni Ilyas Club -
'Sekarang Anda Bohong, Besok Dibongkar Orang', yang tayang perdana di kanal YouTube Karni Ilyas Club, Minggu (18/10/2020).
Mahfud MD menjelaskan hal itu, di antaranya karena pemerintah coba mengakomodir respons masyarakat terkait isi dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Karena memang semula itu undang-undangnya kan, ya sembilan ratus sekian lah."
"970 atau berapa."
"Sesudah beredar di masyarakat diprotes. Berubah, menjadi menebal. Diprotes lagi, berubah lagi."
"Sehingga yang versi pemerintah pun itu sudah beberapa kali, karena diubah sebelum masuk ke DPR," tutur Mahfud MD.
Setelah pemerintah mengirimkannya ke DPR, kata Mahfud MD, naskah Omnibus Law Cipta Kerja tersebut juga sempat mengalami perubahan.
"Nah, sesudah masuk ke DPR kan juga ada berubah, pasal 170 diubah, pasal ini diubah."
"Terus berubah terus tapi panjang," papar Mahfud MD.
Namun demikian, ia mempertanyakan kebenaran kabar yang menyebut UU tersebut berubah isinya setelah DPR melakukan pengesahan di rapat paripurna.
Sejauh ini yang ia dengar adalah naskah tersebut hanya mengalami perubahan dari sisi teknis, misalnya jenis huruf atau spasi.
"Nah, memang yang agak serius bagi saya, yang harus dijawab oleh DPR itu, sesudah palu diketok, itu apa benar sudah berubah, atau hanya soal teknis?"