Mahfud MD Ungkap Hal Mengejutkan: Ada 6 Naskah UU Cipta Kerja di Mejanya, Ini Jelas Cacat Formal

Mahfud MD menjelaskan hal itu, di antaranya karena pemerintah coba mengakomodir respons masyarakat terkait isi dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Editor: Frans Krowin
Channel YouTube Indonesia Lawyers Club
Mahfud MD di TV One 

"Yang saya dengar itu tidak berubah. Jadi semula dicetak dengan font tertentu yang lebih besar, dengan spasi yang lebih besar menjadi 1.035."

"Tapi sesudah fontnya dikecilkan menjadi 812 halaman."

"Benar apa tidak, nanti kan bisa dicocokkan saja. Kan mestinya ada dokumen untuk mencocokkan itu," papar Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan, jika isi naskah tersebut mengalami perubahan setelah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna DPR RI, maka naskah UU tersebut menjadi cacat formal.

Jika naskah UU tersebut mengalami cacat formal, maka Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan UU tersebut.

Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD pun menceritakan pengalamannya ketika pernah membatalkan seluruh Undang-undang Badan Hukum Pendidikan.

Waktu itu, kata Mahfud MD, UU tersebut hanya diuji tiga pasal.

Namun, karena formalitasnya salah dan bertentangan dengan konstitusi, maka UU tersebut dibatalkan seluruhnya.

"Nah, kalau terpaksa juga itu misalnya benar terjadi itu, kan berarti cacat formal."

"Kalau cacat formal, itu Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan," ucapnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, penting bagi DPR untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi pada naskah omnibus law UU Cipta Kerja tersebut setelah disahkan.

"Oleh sebab itu, ini DPR yang harus menjelaskan itu."

"DPR yang harus menjelaskan sesudah ketok palu itu apa yang terjadi."

"Itu kan sudah di luar pemerintah," cetus Mahfud MD.

Naskah final Undang-undang Cipta Kerja setebal 812 halaman dikirimkan pihak Sekretariat Jenderal DPR ke pemerintah, Rabu (14/10/2020) siang.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar yang mengantar langsung naskah UU Cipta Kerja kepada Sekretariat Negara, untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

"Siang ini jadi saya meluncur ke Setneg untuk menyampaikan itu (UU Cipta Kerja)," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Indra mengatakan, pihaknya nanti akan diterima langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Dia memastikan, tidak ada perubahan substansi dari draf UU Ciptaker yang akan dikirimkan ke Jokowi dengan yang disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.

Menurut Indra, jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja menjadi 812 halaman terjadi karena perubahan format kertas yang digunakan.

"Kemarin sudah dijelaskan, itu hanya teknis dari kertas ukuran biasa ke legal, kalau dulu kita menyebut folio," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memastikan tidak ada kepentingan pribadi pada pembahasan UU Cipta Kerja.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved