Terpidana Mati yang Kabur dari Rutan Ternyata Bekas Tentara China, Tapi Ditemukan Tewas Gantung Diri

Ia kabur dengan cara menggali terowongan dari lantai sel penjara tempatnya ditahan sepanjang 30 meter hingga keluar area penjara

Editor: Alfred Dama
Polres Tangerang Kota
Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53), terpidana mati kasus narkoba yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang. 

Terpidana Mati yang Kabur dari Rutan Ternyata Bekas Tentara China ,Tapi Ditemukan Tewas Gantung Diri

POS KUPANG.COM -- Aparat kepolisian sempat dibuat pusing  dengan kaburnya terpidana mati warga negara China, Cai Changpan

Ia kabur dengan cara menggali terowongan dari lantai sel penjara tempatnya ditahan sepanjang 30 meter hingga keluar area penjara

Ia berhail lari dan bersembunyi di hutan hampir sebulan, namun akhirnya ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi tergantung di gudang pembakaran ban
 

Narapidana Cai Changpan ditemukan gantung diri di sebuah pabrik pembakaran ban di Jasinga, Kabupaten Bogor.

Sebelumnya terpidana mati atas kasus narkoba ini kabur dari lapas pada 14 September 2020.

Baca juga: Kasihan Timor Leste, Ngotot Ingin Merdeka Agar Makmur, Kini Miskin Hingga KelaparanTerburuk di Dunia

Baca juga: Menkopolkam Mahfud Bantah Tengku Zulkarnain Soal Hoax MUI Tak Tentukan SerifikatHalal di Cipta Kerja

Baca juga: 7 Tahun Pacaran, Sang Cowok Hanya Bilang Hanya Sebatas Teman Saat Diajak Nikah, Cewek Patah Hati

Baca juga: Remaja ini Nafsu Lihat Rok Tantenya Tersingkap, Remas Buah Dada & Alat Vital hingga Nyaris Perkosa

Cara Cai Changpan kabur dari penjara pun cukup menuai perhatian.

Ia kabur dengan cara menggali lubang di dalam selnya.

Lubang tersebut ia gali sepanjang kurang lebih 30 meter.

Cai Changpan kemudian melarikan diri melalui gorong-gorong.

Mengetahui Cai Changpan kabur, polisi langsung melacak jejak buronan tersebut.

Beberapa warga yang sempat melihat pergerakan Cai Changpan saat kabur pun memberikan kesaksian.

Ada saksi yang menuturkan bahwa Cai Changpan masuk ke dalam Hutan Tenjo di Bogor, Jawa Barat.

Pelarian ini bukan yang pertama bagi Changpan.

Tercatat, pada 24 Januari 2017, gembong narkoba pemilik 135 kilogram sabu tersebut juga kabur dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved