Menkopolkam Mahfud Bantah Tengku Zulkarnain Soal Hoax MUI Tak Tentukan SerifikatHalal di Cipta Kerja

olemik UU Cipta Kerja masih saja bergulir di masyarakat. Pro kontra UU yang baru disahkan oleh DPR itu menyebabkan demontrasi penolakan di hampir semu

Editor: Alfred Dama
Tribunews.com
Menkopolkam Mahfud Bantah Tengku Zulkarnain Soal Hoax MUI Tak Tentukan SerifikatHalal di Cipta Kerja 

Menkopolkam Mahfud Bantah Tengku Zulkarnain Soal Hoax MUI Tak Tentukan Serifikat Halal di Cipta Kerja

POS KUPANG.COM -- Polemik UU Cipta Kerja masih saja bergulir di masyarakat. Pro kontra UU yang baru disahkan oleh DPR itu menyebabkan demontrasi penolakan di hampir semua daerah

Kabar yang beredar yang simpang siur mengenai isi UU tersebut diduga jadi pemincu aksi demo, bahkan tokoh sekelas Tengku Zulkarnain pun melonatarkan kalimat terkait peran MUI dalam UU tersebut

Namun pernyataan Tengku Zulkarnain dibantah oleh Menteri Koordinator bidang politik dan keamanan, Mahfud MD 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menjamin bahwa MUI tetap berperen dalam pemberian sertifikat halal.

Mahmud MD bahkan menyebut adalah hoax adanya kabar beredar yang menyebutkan bahwa dengan berlakunya UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja maka sertifikasi halal tidak lagi dilakukan oleh MUI.

"Berita hoax bhw mnrt UU Ciptaker sertifikasi halal tdk lg dilakukan oleh MUI," tulis Mahfud MD di akun twitternya, Sabtu (17/10/2020) malam.

Cuitan Mahfud MD ini sekaligus membantah cuitan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain, Senin, 12 Oktober 2020.

Baca juga: Remaja ini Nafsu Lihat Rok Tantenya Tersingkap, Remas Buah Dada & Alat Vital hingga Nyaris Perkosa

Baca juga: Hotman Paris Dikerubungi Wanita Cantik dan Begelimang Harta, Ternyata Segini Honor Sang Pengacara

Baca juga: PERIKSA RAMALAN ZODIAK ANDA, Minggu 18 Otober 2020: Leo Usaha Anda Berhasil, Scorpio Harus Sabar

Dalam penelusuran Tengku Zulkarnain, adalah salah satu pasal yang kontroversial terkait peran MUI dalam menentukan halal tidaknya suatu produk.

Tengku Zulkarnain menyebut UU Omnibus Law sangat bahaya, terutama terkait peran ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menentukan halal tidaknya satu produk.

Jika dalam batas waktu tertentu ulama di MUI tak bisa mengeluarkan sertifikat halal, perannya bisa diambil alih pemerintah. Artinya peran MUI dipangkas.

"Bahaya Omnibus Law, Pasal 35 A poin 2. Jika MUI tdk dapat memenuhi batas waktu yg telah ditetapkan utk keluarkan fatwa, maka BPJPH(Pemerintah) dapat langsung menerbitkan SERTIFIKAT HALAL," tulis Tengku Zulkarnain di akun twitternya.

Tetapi, Mahfud MD melalui twitternya secara tegas menyebut bahwa informasi yang menyebutkan bahwa seritifikasi halal menurut UU Cipta Kerja tidak lagi dilakukan MUI adalah hoax.

Bahkan, peran MUI akan lebih diperkuat dan diperluas dengan melibatkan MUI daerah di Indonesia. 

"Pemberian sertifikasi halal didasarkan pada fatwa dan penilaian yang dilakukan sendiri oleh MUI yang justru kewenangannya diperluas sampai dengan MUI daerah," ujar Mahfud MD melalui twitternya.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved