Berita Betun Hari Ini

Waspada, Motamasin Berpeluang Jadi Alternatif Masuknya Narkoba dari RDTL

BNN NTT mewanti-wanti buat pemerintah dan warga Kabupaten Malaka terkait peredaran narkoba

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Waspada, Motamasin Berpeluang Jadi Alternatif Masuknya Narkoba dari RDTL
Dok. Edi Due Woi, Dispar Nagekeo
Kepala Seksi Pencegahan BNN Provinsi NTT, Markus Raga Djara, S.H, M.Hum

POS-KUPANG.COM | BETUN - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur ( BNN NTT) mewanti-wanti buat pemerintah dan warga Kabupaten Malaka terkait peredaran narkoba.

Saat ini potensi pengedaran narkoba oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab melalui pintu masuk darat di perbatasan RI-RDTL. Pengetatan deteksi dini yang dilakukan BNN NTT di Motaain, Belu, membuat para oknum memanfaatkan peluang melalui Motamasin, Kabupaten Malaka sebagai transit.

Peringatan dini tersebut disampaikan Kepala Seksi Pencegahan BNN Provinsi NTT, Markus Raga Djara, S.H, M.Hum kepada wartawan di Betun, Kamis (15/10) malam.

Baca juga: Bupati Sunur: 80 Persen Anggaran Pinjaman Daerah Untuk Infrastuktur Jalan di Lembata

Dijelaskan Markus, saat ini potensi peredaran narkoba di NTT datang dari wilayah RDTL melalui pintu masuk darat. Saat ini BNN NTT sudah melakukan deteksi dini di pintu masuk Motaain, apalagi di Belu sudah ada Kantor BNN Daerah Belu.

"Dulu mereka manfaatkan kesempatan memasukan barang haram itu melalui Motaain. Kita perketat pemeriksaan. Karena batas darat ada dua pintu masuk selain Motaain, juga Motamasin di Malaka. Ini sangat berpeluang sehingga pemda perlu antisipasi dini," katanya.

Baca juga: Paket SN-KT Perkenalkan Program SAKTI dan Kartu Malaka Pintar di Kateri

Dijelaskan Markus, upaya yang sedang dilakukan saat ini adalah menyampaikan ke Pemda melalui Kesbangpol Malaka agar lakukan deteksi dini. Caranya adalah melakukan sosialisasi baik di lingkup OPD pemda juga sekolah-sekolah termasuk kalangan DPRD.

"Tujuan sosialisasi agar orang tahu bagaimana bahaya narkoba dan berusaha untuk menjauhi. Kita harus selamatkan generasi muda Malaka. Karena jangan karena Malaka aman-aman saja lalu membiarkan pintu masuk di Motamasin tidak diawasi," pesan Markus.

Dijelaskan Markus, pencegahan peredaran narkoba ini sudah diatur melalui Inpres Nomor : 6 tahun 2018 dimana pada poin 10 memerintahkan kepada bupati/walikota untuk lakukan sosialisasi ke ASN.

Turunannya untuk Pemda diatur lagi dengan Permendagri tahun 2019 tetapi terkesan tidak dilaksanakan sama sekali dan di NTT hanya sebagian OPD yang melakukan antisipasi dini dengan mengundang BNN NTT memberikan pencerahan.

"Kita berharap bahwa pemda bisa membuka diri bekerja sama dengan BNN untuk lakukan sosialisasi. Kalau sudah ada pemahaman mengenai narkoba bahwa sangat berbahaya maka ditindaklanjuti dengan pembentukan Perda. Di tingkat provinsi sudah ada Perda dan kita harap di Malaka juga bisa bentuk perda soal pencegahan dini narkoba," harap Herman.

Saat ini, kata Herman, tim BNN NTT hadir di Malaka untuk melakukan semacam "jemput bola" untuk memperkenalkan aturan yang mengatur soal penanganan narkoba.

"Kalau di provinsi sudah ada Perda nomor 8 tahun 2019 tentang fasilitasi P4G. Ini rujukannya juga pada Inpres Nomor 2 tahun 2020. Makanya BNN lakukan jemput bola bertatap muka dengan jajaran Kesbangpol dan instansi terkait lainnya di Malaka. Mari kita semua ikut bertanggung jawab menyelamatkan generasi Malaka dari bahaya narkoba," pesan Herman. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved