Berita Waingapu Hari Ini
UPTD Pendapatan Sumba timur Sosialisasi Tax Amnesty
UPTD Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Timur melakukan sosialisasi tentang Tax Amnesty
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - UPTD Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Timur melakukan sosialisasi tentang Tax Amnesty atau pengampunan pajak kepada seluruh masyarakat Sumba Timur. Bersamaan dengan itu juga dilakukan sosialisasi tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan, terutama memakai masker.
Hal ini disampaikan Kepala UPTD Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Timur, Denny Sandy kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (15/10/2020).
Menurut Denny, sosialisasi itu dimaksudkan agar masyarakat mengetahui secara jelas tentang Tax Amnesty.
Baca juga: Update Covid-19 Mabar : 61 Pasien Positif Sembuh
Sosialisasi juga dilakukan ketika bersama aparat kepolisian menggelar operasi gabungan.
"Kita sosialisasi agar masyarakat mengerti dan memahami tentang Tax Amnesty, juga soal pentingnya membayar pajak," kata Denny.
Dijelaskan, pemberian keringanan dan pembebasan pajak bagi masyarakat NTT itu sesuai dengan Peraturan Gubernur NTT No 57 Tahun 2020.
Baca juga: PKK Lembata Fokus Stunting dan Pencegahan Covid-19
"Secara serentak penerapan Tax Amnesty ini dimulai pada tanggal 15 Oktober hingga 15 Desember 2020. Karena itu, kami sosialisasi kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk mengurus Tax Amnesty," katanya.
Dikatakan, untuk mendukung sosialisasi Pergub No 57 Tahun 2020 itu, pihaknya akan menggandeng sejumlah elemen masyarakat.
"Kita akan kerjasama dengan tokoh agama agar Tax Amnesty ini bisa disampaikan saat usai ibadah di tempat ibadah masing-masing. Ini cara yang dapat kita tempuh, kemudian juga kita akan kumpulkan satu atau dua camat agar lakukan sosialisasi," katanya.
Dikatakan, dalam Tax Amnesty itu beberapa item pajak yang dibebaskan, yakni bebas denda keterlambatan atas pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor plat luar daerah, bebas bea baik nama kendaraan bermotor angkutan umum ke pribadi atau sebaliknya dan bebas bea keterlambatan atas pelunasan asuransi kecelakaan /Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dikatakan, tahun ini belum ada target yang ditetapkan dalam tax Amnesty , dengan alasan kondisi saat ini di tengah Pandemi Covid-19.
"Tapi kita harapkan tahun ini hasilnya juga bisa sama dengan tahun lalu. Tahun lalu kita capai target," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/uptd-pendapatan-sumba-timur-sosialisasi-tax-amnesty.jpg)