Salam Pos Kupang

Warning Bagi Pejabat yang Sedang Berkuasa

SEJAK Senin (12/10), tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT ( Kejati NTT) melaksanakan tugasnya melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Manggarai Barat

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Warning Bagi Pejabat yang Sedang Berkuasa
Dok POS-KUPANG.COM
Logo Pos Kupang

POS-KUPANG.COM - SEJAK Senin (12/10), tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT ( Kejati NTT) melaksanakan tugasnya melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Manggarai Barat dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Manggarai Barat. Sesuai jadwal, kegiatan penggeledahan itu dilakukan selama tiga hari hingga hari ini Rabu (14/10/2020).

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati NTT di kantor pemerintah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat ini terkait penanganan kasus dugaan penyimpangan kewenangan dan prosedural jual beli aset tanah seluas 30 hektar milik Pemkab Mabar yang berlokasi di Keranga Toro Lema Batu Kalo, arah utara Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Baca juga: Dugaan Penganiayaan Warga Pubabu TTS, Welly Persilakan Lapor Polisi

Dalam penggeledahan hari pertama, tim penyidik Kejati NTT menyita 182 dokumen dan dua unit handphone (HP). HP yang disita adalah milik Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Mabar, Ambrosius Syukur. Penyitaan dokumen dan HP untuk menghindari hilangnya barang bukti.

Kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati NTT di Kantor Bupati Manggarai Barat dan penyitaan dokumen dan barang bukti milik pejabat pemerintah di kabupaten itu merupakan khabar buruk bagi nasib para pejabat yang sedang berkuasa.

Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law, Begini Suasana Saat Aliansi Cipayung Sumba Timur Sebut DPRD Putar Balik,Info

Sebab, salah satu pejabat yang diperiksa dan disita barang buktinya dalam kasus tersebut adalah Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Mabar, Ambrosius Syukur.

Memang belum diketahui pasti nasib kedua pejabat tersebut, apakah akan naik status menjadi tersangka atau tidak. Namun dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, pemeriksaan dan penyitaan barang milik pribadi sebagai barang bukti oleh tim penyidik Kejati NTT secara psikologis merupakan pukulan berat bagi kedua pejabat tersebut.

Sebab pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati NTT itu dilakukan di masa-masa akhir menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai bupati. Mestinya di penghujung berakhirnya masa jabatan itu dilewati dengan hari-hari yang penuh bahagia, menikmati hasil kerja yang sudah dilakukan selama ini, tanpa harus tersandung kasus.

Kejadian yang dialami Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Mabar, Ambrosius Syukur ini hendaknya menjadi warning atau peringatan bagi seluruh pejabat pemerintahan yang sedang berkuasa saat ini.

Bahwa kekuasaan yang sedang digenggam saat ini bukan kekuasan tak terbatas, tapi ada batasnya. Dan yang membatasi kekuasaan itu ialah aturan. Dalam penyelenggaraan pemerintahan semuanya ada aturannya, dan Anda harus berjalan di bawah aturan tersebut.

Banyak pejabat yang sedang berkuasa jatuh di penghujung masa jabatannya hanya karena selama berkuasa dia terlena sehingga sering terjerat dalam tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang (abuse of power) dan penyimpangan kekuasaan (deviation of power). Akibatnya, bukannya bahagia yang dinikmati di akhir masa jabatan dan dukacita. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved