Breaking News

Massa Anarko Serang Polisi Pakai Bola Kasti Beracun, Menhan Prabowo: Ada Dalangnya!

Massa Anarko Serang Polisi Pakai Bola Kasti Beracun, Sejumlah Polisi Sesak Nafas, Menhan Prabowo: Ada Dalangnya!

Editor: Bebet I Hidayat
Facebook Prabowo Subianto
Menhan Prabowo 

"Saya sangat prihatin. Lagi Covid-19 cobalah kita sabar. Kita coba UU ini. Kalau tidak bagus, pelaksanaannya tidak baik bawa ke Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi."

* Rekaman CCTV Bongkar Siapa Penyuplai Logistik dan Bom Molotov Saat Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja

Setelah kejadian lewat, polisi berusaha menguak Aktor Penyuplai Logistik hingga Bom Molotov Saat Unjuk Rasa UU Cipta Kerja.

Usaha tersebut dilakukan aparat kepolisian dengan mempelajari tayangan rekaman CCTV yang didapatkan Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya curiga ada aktor di balik aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di Jakarta dan sekitarnya pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini penyidik polri masih melakukan pendalaman terkait dugaan tersebut.

"Ada kelompok-kelompok yang melakukan vandalisme, membakar pos polisi, bakar fasilitas umum.

"Ini masih kita kumpulkan semuanya untuk mencari aktor yang di belakang kelompok ini, karena indikasinya ke arah sana," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (11/10/2020).

Menurut Yusri, aktor utama di balik perusakan fasilitas umum itu diduga menyiapkan logistik hingga alat yang digunakan untuk kerusuhan kepada kelompoknya.

"Seperti makanan, mereka makan itu ada mobil yang mengantarkan makanan ke kelompok mereka. Lalu batu-batu sampai bom molotov. Ini masih kita selidiki semua," jelasnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya juga masih akan memeriksa rekaman CCTV hingga memeriksa keterangan saksi yang berada di sekitar lokasi.

"Sementara masih dilakukan penyelidikan oleh tim Polda Metro Jaya. Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti saksi yang ada, kita mengumpulkan barang bukti CCTV dan video pendek yang beredar di media sosial," kata dia.

Polda Metro Jaya menetapkan 87 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh di Jakarta dan sekitarnya pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Dari 87 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tujuh di antaranya ditahan dan yang lainnya dikenakan wajib lapor.

Tujuh tersangka tersebut ditahan karena terbukti melakukan pengeroyokan terhadap polisi yang bertugas mengamankan demonstrasi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved