UUP Cipta Kerja
Fahri Hamzah: Berhentilah Presiden Sebut Pengusaha Main Belakang Pemerintah Tak Paham Omnibus Law
Politikus Partai Gelora, Fahri Hamzah secara terbuka mengkritik jajaran pemerintah terkait polemik Omnibus Law UU Cipta Kerja.
POS KUPANG, COM - Politikus Partai Gelora, Fahri Hamzah secara terbuka mengkritik jajaran pemerintah terkait polemik Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Fahri Hamzah menyindir presiden, menteri dan para pengusaha terkait UU Cipta Kerja yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu menjelaskan bahwa jajaran pemerintah serampangan otak-atik undang-undang.
Ia menyebut undang-undang Omnibus Law seperti undang-undang sapu jagat dan otoriter.
Sederet kritikan itu diucapkan Fahri Hamzah di akun Youtube Fahri Hamzah Official yang diunggah Minggu (11/10/2020).
Menurut Fahri, para penyusun UU Cipta Kerja sendiri tidak paham masalahnya.
"Termasuk juga akar ini tidak disadari oleh pemerintah. Presiden, wakil presiden, para menko, dan jajaran kabinet enggak paham soal ini," komentarnya.
"Saya sudah lacak ini dari awal, memang orang-orang ini enggak paham," lanjut mantan Wakil Ketua DPR ini.
Bahkan Fahri Hamzah mengatakan mazhab undang-undang Omnibus Law adalah otoriter.
Menurut Fahri sendiri, tidak mungkin menyederhanakan 79 undang-undang menjadi omnibus law.
Maka dari itu, tidak mungkin 79 undang-undang ini disederhanakan begitu saja.
Fahri menilai alasan 'penyederhanaan perizinan' ini justru akan menimbulkan masalah baru.
"Jadi tidak mungkin dia secara serampangan diubah, diganti pasal-pasalnya, dicabut, dicomot, ditambal, padahal di Mahkamah Konstitusi (MK) pasal-pasal itu sudah pernah dicopot, apabila dicantumkan kembali itu bisa menjadi masalah," tandasnya.
Fahri Hamzah menegaskan undang-undang Omnibus Law menimbulkan kerumitan yang baru.
"Saya sudah mengatakan di beberapa postingan, bagaimana bisa sebuah undang-undang yang disebut dengan Cipta Lapangan Kerja tiba-tiba dimusuhi oleh masyarakat, menciptakan demonstrasi besar, dan kekacauan di mana-mana," ujar Fahri Hamzah.