UUP Cipta Kerja
Fahri Hamzah: Berhentilah Presiden Sebut Pengusaha Main Belakang Pemerintah Tak Paham Omnibus Law
Politikus Partai Gelora, Fahri Hamzah secara terbuka mengkritik jajaran pemerintah terkait polemik Omnibus Law UU Cipta Kerja.
bicara yang benar dan jujur, rakyat ingin mendengar apa maksud baik saudara di belakang maksud yang baik," ujarnya.
* Penjelasan lengkap Presiden Joko Widodo tentang UU Cipta Kerja, dan klarifikasi soal UMR, hak cuti, hingga izin usaha.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) akhirnya buka suara terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja menjadi kontroversi di masyarakat dan menimbulkan gelombang unjuk rasa di berbagai daerah.
Sebagai bentuk penolakan terhadap undang-undang tersebut. Desakan agar Presiden mengeluarkan Perppu pun mencuat.
Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo menegaskan secara umum UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Presiden Jokowi menyampaikan itu Jumat pagi setelah memimpin rapat terbatas bersama jajarannya untuk membahas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Pagi tadi saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi," kata Presiden dalam keterangan resmi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (9/10/2020).
Adapun kesebelas klaster tersebut yaitu urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Jokowi juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja disusun untuk memenuhi kebutuhan atas lapangan kerja baru yang sangat mendesak.
Menurutnya, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja.
Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi covid-19.
"Sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja, memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.
Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta pengangguran," jelasnya.
Namun demikian, Presiden melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial.
Oleh karena itu, dalam kesempatan ini Kepala Negara hendak meluruskan beberapa disinformasi tersebut.
UMR Tetap Ada
Presiden mengambil contoh adanya informasi yang menyebutkan tentang penghapusan UMP ( Upah Minimum Provinsi), UMK ( Upah Minimum Kabupaten/Kota), dan UMSP ( Upah Minimum Sektoral Provinsi).
"Hal ini tidak benar, karena faktanya adalah Upah Minimum Regional ( UMR) tetap ada," tegas Presiden.
Selain itu, ada juga kabar yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Dengan tegas Presiden menyatakan bahwa hal tersebut juga tidak benar.
"Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," imbuhnya.
Hak Cuti Karyawan dan PHK
Demikian juga dengan kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, baik cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapus dan tidak ada kompensasinya.
Presiden sekali lagi menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menyatakan bahwa hak cuti tetap ada.
"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Tidak benar. Yang benar, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar adalah jaminan sosial tetap ada," paparnya.
Di samping itu, Presiden juga menepis kabar bahwa UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan.
Menurutnya, yang diatur dalam klaster pendidikan UU Cipta Kerja hanyalah pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Sedangkan, perizinan pendidikan tidak diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini, apalagi perizinan untuk pendidikan di pesantren, itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang (Cipta Kerja) ini, dan aturan yang selama ini ada tetap berlaku," tegasnya.
Bank Tanah
Adapun terkait keberadaan bank tanah, Kepala Negara menjelaskan bahwa bank tanah tersebut diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reformasi agraria.
"Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah," tandasnya.
UMKM Tak Perlu lagi Izin
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disusun dengan semangat untuk membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan dan memperbaiki penghidupan keluarga pekerja memberi kesempatan besar bagi para pelaku usaha mikro dan kecil ( UMK) untuk memulai usaha atau bahkan mengembangkan usaha mereka.
Kesempatan tersebut akan diperoleh mereka melalui kemudahan perizinan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. UU tersebut hendak menyederhanakan prosedur yang selama ini berjalan.
"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk Usaha Mikro Kecil ( UMK) tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," ujar Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, proses yang harus dilalui UMK disamakan dengan usaha-usaha besar yang mana pada akhirnya menyulitkan mereka yang hendak memulai usahanya untuk mengurus perizinan.
Pemerintah amat menyadari potensi UMK sebagai penggerak ekonomi sehingga dalam UU Cipta Kerja ini peran mereka akan didukung melalui perubahan aturan yang memudahkan ini.
Kemudahan-kemudahan juga akan diperoleh dalam proses pembentukan perseroan terbatas (PT) dan koperasi.
Untuk membentuk PT misalnya, kini tidak ada lagi persyaratan pembatasan modal minimum sehingga semua orang akan merasa mudah untuk mengajukan pembentukan PT.
"Pembentukan koperasi dipermudah. Jumlahnya (anggota) hanya sembilan orang saja untuk koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan makin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air," imbuh Presiden.
Urusan sertifikasi halal juga disinggung dalam UU tersebut.
Kini, UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman dapat mengajukan sertifikasi halal untuk produk-produknya dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
Dengan kata lain, UU Cipta Kerja memberikan jaminan kepada para pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal secara cuma-cuma.
Perizinan Satu Pintu
Proses perizinan lainnya yang hendak disederhanakan melalui UU Cipta Kerja ini ialah izin bagi kapal nelayan penangkap ikan untuk dapat beroperasi.
Jokowi menjelaskan bahwa perizinan tersebut akan semakin dimudahkan dengan pengurusan di satu pintu.
"Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lainnya, sekarang ini cukup dari unit di KKP saja," ucapnya.
Aturan tersebut diharapkan dapat semakin memudahkan para nelayan kecil dan memajukan industri perikanan di Tanah Air.
Muara dari keseluruhan penyederhanaan regulasi yang berbelit dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada para pelaku UMK tersebut ialah untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Ini jelas karena dengan menyederhanakan, memotong, dan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar dapat dihilangkan," kata Presiden.
Izin Amdal
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (amdal) tidak dihapus dan tetap ada dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Hal itu sekaligus meluruskan disinformasi yang beredar di masyarakat.
"Itu tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Sebaliknya, UU Cipta Kerja justru mengintegrasikan izin lingkungan tersebut ke dalam perizinan berusaha.
Selain untuk memudahkan sistem perizinan yang ada, integrasi itu juga menjadi dasar untuk penguatan penegakan hukum bagi pelanggarnya yang akan berimplikasi langsung bagi izin berusaha yang mereka miliki.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, yang pada Rabu, 7 Oktober 2020, kemarin memberikan keterangan pers bersama di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa prinsip dan konsep dasar pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja tidak mengalami perubahan dan justru menguatkan perlindungan lingkungan.
"Kalau dulu, ada masalah dengan lingkungan, izin lingkungannya dicabut tapi usahanya bisa saja tetap berjalan. Sekarang (dengan UU Cipta Kerja) menjadi lebih kuat. Kalau ada masalah di (izin) lingkungan, lalu digugat perizinan berusahanya jadi itu bisa langsung kena di perizinan usahanya," ucap Siti Nurbaya Bakar.
"Oleh karena itu, tidak benar apabila dikatakan bahwa Undang-Undang ini melemahkan perlindungan lingkungan," imbuhnya.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak menjadikan pemerintah melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Menurutnya, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2020.
"Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) yang ditetapkan Pemerintah Pusat, ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah, dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah)," kata Presiden.
Selain itu, Presiden juga menjelaskan bahwa kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap ada di Pemda, sehingga tidak ada perubahan.
Bahkan, melalui UU Cipta Kerja pemerintah juga melakukan penyederhanaan, standarisasi jenis, prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.
"Ini yang penting di sini. Jadi, ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," imbuhnya.
Kepala Negara juga menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres (Peraturan Presiden).
Menurut Presiden, PP dan Perpres tersebut akan segera diselesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan.
Kita, pemerintah membuka dan mengundang masukan dari masyarakat, dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah," ungkapnya.
Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan keluarga mereka.
Jika masih ada ketidakpuasan atas Undang-Undang Cipta Kerja ini, Presiden mendorong agar hal tersebut diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK," tandasnya.
* Presiden Jokowi Disebut Klise Judicial Review ke MK, Ketua PBNU: MK Lebih Terhormat Dibanding Demo
Manajer Riset Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) Badiul Hadi menilai, apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) tentang pengajuan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja) merupakan hal klise.
Badiul menilai, Presiden Jokowi sudah sering menyampaikan hal tersebut, salah satunya dalam kasus UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beberapa waktu lalu yang juga menuai kontroversi.
"Klise apa yang disampaikan Presiden, kalau masyarakat tak setuju silakan ajukan JR ke MK. Saya kira ini kasusnya sama dengan kasus UU KPK, Presiden juga statement-nya begitu," ujar Badiul dalam diskusi, Minggu (11/10/2020).
Badiul mengatakan, setelah terjadi kericuhan bahkan memakan korban, Presiden juga mengeluarkan pernyataan yang sama.
Bahkan, menurut dia, jika ada pihak yang mengajukan JR atas UU Cipta Kerja ke MK, ia yakin pihak tersebut akan kalah.
"Kalau masyarakat memilih JR melalui jalur demo, saya kira itu sah-sah saja. Pemerintah tidak usah terlalu khawatir bahwa demo akan mengganggu stabilitas. Saya kira tidak akan mengganggu sejauh itu," kata dia.
Adapun UU Cipta Kerja mengundang kontroversi karena pasal-pasal didalamnya yang merugikan masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh.
UU tersebut disahkan pada Senin (5/10/2020) melalui sidang paripurna DPR yang dianggap terlalu terburu-buru.
Selain itu, proses penyusunan dan pembahasan naskahnya pun dianggap tertutup dari publik.
Pengesahan UU Cipta Kerja pun membuat buruh dan mahasiswa turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020) hampir di seluruh daerah di Tanah Air.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke MK.
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).
Jokowi menegasakan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.
* Ketum PBNU: Uji UU Cipta Kerja di MK Lebih Terhormat Dibanding Mobilisasi Massa
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) Said Aqil Siradj menyarankan pihak yang masih menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, DPR dan pemerintah telah mengesahkan UU Cipta kerja dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020). Namun pengesahan itu ditolak kalangan pekerja, buruh dan mahasiswa.
"Mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Judicial review bagi semua pihak, yang masih belum menerima undang-undang Cipta Kerja ini," kata Said melalui keterangannya, Sabtu (10/10/2020).
Menurut Said, menempuh jalur hukum lewat MK adalah langkah paling terhormat dan tepat dibandingkan memobilisasi massa dalam situasi pandemi Covid-19.
"Nahdlatul Ulama bersama pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mempersilahkan pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," kata dia.
Diketahui, sejumlah organisasi buruh berencana mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke MK. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
"KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar akan mengambil langkah konstutisional, yaitu judicial review ke MK," ujar dia.
KSPSI, lanjut Andi, juga sudah membentuk tim hukum untuk melakukan permohonan uji materiil.
Sejumlah advokat ternama pun disebut sudah bersedia untuk membantu KSPSI melayangkan permohonan gugatan ke MK.
Langkah konstiutusi yang sama juga akan ditempuh KSPI yang dipimpin Said Iqbal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketum PBNU: Uji UU Cipta Kerja di MK Lebih Terhormat Dibanding Mobilisasi Massa", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/10/17005641/ketum-pbnu-uji-uu-cipta-kerja-di-mk-lebih-terhormat-dibanding-mobilisasi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Presiden Jokowi Soal UU Cipta Kerja, Ungkap Tujuan Sekaligus Klarifikasi yang Tak benar, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/10/penjelasan-presiden-jokowi-soal-uu-cipta-kerj a-ungkap-tujuan-sekaligus-klarifikasi-yang-tak-benar?page=all
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Sebut Pengusaha Main Belakang, Pemerintah Tak Paham Omnibus Law, Fahri Hamzah: Berhentilah Presiden, https://manado.tribunnews.com/2020/10/14/sebut-pengusaha-main-belakang-pemerintah-tak-paham-uu-ciptaker-fahri-hamzah-berhentilah-presiden?page=4