Cipayung Plus Kota Kupang Menilai Produk Omnibus Law RUU Cipta Kerja Cacat Prosedur

setelah 75 UU yang dibuat atau digabungkan menjadi 1 UU, menciptakan peraturan pemerintah di mana-mana.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ DIONISIUS REBON
Cipayung Plus Kupang, Senin, 12/10/2020 

Ketua PMII Cabang Kupang, Syarifudin Amri menyampaikan bahwa pihaknya telah bertemu dengan beberapa DPR. Dan menurut pengakuan DPR tersebut bahwa mereka belum diberikan draf final Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Ia mempertanyakan, tentang dasar pengesahan rancangan UU yang belum dipersiapkan draf final.

Sekretaris Jenderal GMNI Cabang Kupang Ari Kono menyebutkan Omnibus Law terakomodir dalam 11 klaster. Penyederhanaan regulasi dan sebagainya melahirkan peraturan yang memanjakan para investor dan menekan para buruh.

Pemerintah tidak lagi mengakomodir hasil pertanian untuk menjaga ketahanan pangan.

Terkait klarifikasi Presiden Joko Widodo tentang informasi hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat tidak secara rinci menyebutkan pasal yang kontroversial kepada rakyat.

Seharusnya apa yang disampaikan harus benar-benar merujuk langsung pada pasal-pasal yang dinilai masyarakat bermasalah.

Sekjen GMNI Cabang Kupang menilai, persoalan ketidakadilan dan lainnya yang mencuat di kampus, organisasi intra kampus memiliki akses lebih baik untuk mengeritisi dan menggugat hal tersebut.

Ia menyebutkan, kampus adalah laboratorium terciptanya kajian, dibuat karena hasil pertemuan ide dan gagasan.

Oleh karena itu, kampus akan dikatakan gagal dalam mencerdasakan anak bangsa ide atau gagasan dibungkam.

Ari menerangkan, menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid 19 dan demo Omnibus Law sama pentingnya.

Baca juga: Kapolres Mabar Pimpin Apel Pemberangkatan Personil Sat Brimob Batalyon B BKO Polda Metro Jaya

Baca juga: Wawancara Eksklusif : Ketua DPRD Nagekeo, Saya Katakan Tidak Ada Korupsi

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 3 Halaman 89 90 93 Buku Tematik SD Benda Sekitarmu Subtema 2 Wujud Benda

Karena Omnibus Law sebagai virus yang kasat mata yang disahkan oleh pemerintah di tengah pandemi Covid-19 dan meresahkan rakyat.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved