Breaking News

Cipayung Plus Kota Kupang Menilai Produk Omnibus Law RUU Cipta Kerja Cacat Prosedur

setelah 75 UU yang dibuat atau digabungkan menjadi 1 UU, menciptakan peraturan pemerintah di mana-mana.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ DIONISIUS REBON
Cipayung Plus Kupang, Senin, 12/10/2020 

Cipayung Plus Kota Kupang Menilai Produk Omnibus Law RUU Cipta Kerja Cacat Prosedur

POS-KUPANG COM | KUPANG-- Dalam ngobrol asyik POS-KUPANG.COM, bersama gerakan mahasiswa NTT tolak Omnibus Law pada Senin, 12/10/2020, perwakilan para ketua organisasi yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Kupang menilai Produk Omnibus Law RUU Cipta Kerja cacat Prosedur.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Alfred Saunoah menegaskan bahwa, undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah melahirkan polemik yang terjadi di masyarakat saat ini.

Berdasarkan referensi isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja dari draf yang sudah beredar, yakni 1028,1035, 915 halaman tidak mengarsir fakta bahwa pembentukan UU tersebut sudah menyalahi aturan yang ada.

 Dikatakan Alfred, UU yang semula dibuat untuk menyederhanakan peraturan semakin mempertegas penyusupan kepentingan orang-orang tertentu.

Alfred merasa heran setelah 75 UU yang dibuat atau digabungkan menjadi 1 UU, menciptakan peraturan pemerintah di mana-mana.

Hal ini terlihat pada hampir setiap akhir pasal, terselip kalimat peraturan lebih lanjut akan diaturan dalam Perppu. Bertolak pada kenyataan tersebut, usaha penyederhanaan UU muncul di satu sisi dan di sisi lain membuka peluang pembuatan peraturan lebih lanjut.

Ia juga menyebutkan bahwa, pemerintah dan DPR berusaha untuk menutupi-nutupi dan tidak ada transparansi perancangan UU ini sejak pembahasan hingga

Pjs Ketua GMKI Cabang Kupang, Adrian Ebenhaiser Boling menyetujui pernyataan rekan-rekan yang lain bahwa, dari proses pembuayan UU yang salah berimbas dampak besar yang akan dirasakan oleh publik.

Dikatakan Adrian, pihaknya telah melakukan penolakan terhadap Omnibus Law sejak awal pembuatan namun berkurang saat pandemi.

Protes terhadap proses pembuatan UU yang salah meledak saat disahkan.

Dari 3 draf Omnibus Law yang beredar, terlihat adanya tendensi peraturan perundang-undangan yang tidak pro pada rakyat. Namun berpihak pada kepentingan golongan tertentu.

 "Yang miskin akan semakin miskin dana kaya semakin kaya," ujarnya.

Terkait persoalan di kampus yang terkadang melahirkan keputusan yang memberatkan mahasiswa Adrian menjelaskan, persoalan di kampus biasanya diselesaikan melalui audiens.

Namun ketika sampai pada tingkatan yang dianggao krusialnya pihaknya memastikan untuk melakukan demo.

Ketua PMII Cabang Kupang, Syarifudin Amri menyampaikan bahwa pihaknya telah bertemu dengan beberapa DPR. Dan menurut pengakuan DPR tersebut bahwa mereka belum diberikan draf final Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Ia mempertanyakan, tentang dasar pengesahan rancangan UU yang belum dipersiapkan draf final.

Sekretaris Jenderal GMNI Cabang Kupang Ari Kono menyebutkan Omnibus Law terakomodir dalam 11 klaster. Penyederhanaan regulasi dan sebagainya melahirkan peraturan yang memanjakan para investor dan menekan para buruh.

Pemerintah tidak lagi mengakomodir hasil pertanian untuk menjaga ketahanan pangan.

Terkait klarifikasi Presiden Joko Widodo tentang informasi hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat tidak secara rinci menyebutkan pasal yang kontroversial kepada rakyat.

Seharusnya apa yang disampaikan harus benar-benar merujuk langsung pada pasal-pasal yang dinilai masyarakat bermasalah.

Sekjen GMNI Cabang Kupang menilai, persoalan ketidakadilan dan lainnya yang mencuat di kampus, organisasi intra kampus memiliki akses lebih baik untuk mengeritisi dan menggugat hal tersebut.

Ia menyebutkan, kampus adalah laboratorium terciptanya kajian, dibuat karena hasil pertemuan ide dan gagasan.

Oleh karena itu, kampus akan dikatakan gagal dalam mencerdasakan anak bangsa ide atau gagasan dibungkam.

Ari menerangkan, menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid 19 dan demo Omnibus Law sama pentingnya.

Baca juga: Kapolres Mabar Pimpin Apel Pemberangkatan Personil Sat Brimob Batalyon B BKO Polda Metro Jaya

Baca juga: Wawancara Eksklusif : Ketua DPRD Nagekeo, Saya Katakan Tidak Ada Korupsi

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 3 Halaman 89 90 93 Buku Tematik SD Benda Sekitarmu Subtema 2 Wujud Benda

Karena Omnibus Law sebagai virus yang kasat mata yang disahkan oleh pemerintah di tengah pandemi Covid-19 dan meresahkan rakyat.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved