Opini Pos Kupang
Aspek Pidana Penyelenggaraan Pilkada
Diawal Desember 2020, masyarakat pada sembilan kabupaten di Provinsi NTT akan menggelar perhelatan pemilihan kepala daerah ( Pilkada)
Oleh: F. W. Saija, Pengadilan Tinggi Kupang
POS-KUPANG.COM - Jika tidak ada penundaan, diawal Desember 2020, masyarakat pada sembilan kabupaten di Provinsi NTT akan menggelar perhelatan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) untuk memilih pemimpin mereka.
Semua pihak berharap pesta demokrasi itu berjalan lancar, tertib, aman dan damai dengan mengedepankan prinsip demokratis demi tercapainya stabilitas pemerintahan daerah.
Tetapi bercermin dari pilkada dimasa lalu, pelaksanaannya masih sering diwarnai pelanggaran. Pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik oleh penyelenggara, sengketa pemilihan dan pelanggaran pidana.
• Begini Pertolongan Pertama untuk Si Kecil yang Terkena Diare Moms, Kepoin
Tulisan sederhana ini fokus pada aspek pelanggaran pidana. Pidana pemilu di sini dalam konteks luas, artinya selain perbuatan pidana dan sanksinya dalam UU Pilkada (UU No.10 Tahun 2016) juga perbuatan pidana lain di luar tindak pidana pemilu yang terjadi bersamaan dengan penyelenggaraan Pilkada dan tersebar di luar UU Pilkada.
Tindak pidana pemilu dapat terjadi pada tahapan awal mulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta, tahap kampanye, pengelolaan dana kampanye, maupun larangan dalam berkampanye, tahap pemungutan suara atau pencoblosan suara dan terakhir tahap pasca pemungutan suara atau pencoblosan suara.
• Kelas 5 Tema 3 Kunci Jawaban Halaman 90 91 92 93,Makanan Sehat lalu, Subtema 3 Pembelajaran 2
Pelaku yang berpotensi dijerat sanksi pidana sesuai UU Pilkada cukup beragam. Mulai dari pasangan calon, ASN, Anggota TNI/POLRI/KepalaDesa/Lurah, Pimpinan/anggota Parpol, penerima sumbangan dana kampanye, Ketua/Anggota KPU.Kab/PPK/PPS, Ketua/Anggota Bawaslu Kab/Panwaslu Kec/Desa, Pelaksana/Tim Kampanye Pemilu, Peserta/Penyelenggara Pemilu/Saksi Paslon, Kelompok/Badan Usaha Non Pemerintah, Pelaksana Perhitungan Cepat, Perusahaan Pencetak surat suara dan majikan/atasan karyawan. Pendek kata setiap orang dapat dijerat pidana.
Ada sekitar 69 jenis sanksi pidana yang diatur UU Pilkada. Pada kasus-kasus sebelumnya yang pernah diadili di Pengadilan Negeri, beberapa jenis tindak pidana pemilu yang menonjol di antaranya kampanye di luar jadwal, politik uang, ketidaknetralan aparat dan kampanye yang bermuatan ujaran kebencian atau penghinaan.
Kondisi terkini dengan model kampanye daring di masa pandemi Covid -19 tentu sangat baik karena tidak menghadirkan secara langsung masa pendukung paslon.
Tetapi kampanye yang menghadirkan masa cenderung dipilih paslon dan tim kampanye meski dalam jumlah terbatas karena secara psikologis itulah pendekatan terbaik dengan tim pemenangan atau calon pemilih yang dianggap tepat dan realistis dibanding secara daring yang suasananya kurang fleksibel.
Dalam kontek sini yang dibutuhkan tetap mematuhi protokol kesehatan. Bagaimana jika melanggar protokol kesehatan? Tentu saja dapat diperingatkan atau dihentikan aparat untuk menghindari mata rantai penyebaran Covid-19.
Jika membandel, akan diproses di Tim Sentra Gakkum setempat dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Pelanggar dapat dikenakan dakwaan tidak menuruti perintah pejabat yang sedang melaksanakan tugas (Pasal 216 KUHP). Pelaku juga bisa dikenakan sanksi pidana tidak mematuhi penyelenggaraan ke karantinaan kesehatan (Psl. 93 UU No.6 tahun 2018) sebab menurut UU tersebut setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan.
Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Selain itu pelaku dapat dikenakan pula dakwaan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur pasal 14 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit.
Namun demikian kedua sanksi pidana disebut terakhir, mungkin sulit diterapkan karena harus dibuktikan ada kesengajaan pelaku di situ.Pelanggaran lain adalah politik uang. Ini dilakukan oleh pelaksana, peserta atau tim kampanye.
Objeknya berupa uang atau barang dengan tujuan mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ketimpangan-pendapatan-patologi-inheren-perekonomian.jpg)