2 Hal Ini Masih Jadi Pertanyaan dari Penjelasan Presiden Jokowi Soal UU Cipta Kerja
2 Hal Ini Masih Jadi Pertanyaan dari Penjelasan Presiden Jokowi Soal UU Cipta Kerja. Simak dua hal ini yang akan jadi polemik selanjutnya
Dua alasan tersebut sebelumnya tak tercantum di UU Ketenagakerjaan.
Dengan perubahan aturan PHK tersebut, menurut serikat pekerja, perusahaan bisa dengan mudah memecat pekerja dengan alasan efisiensi atau strategi bisnis sehingga pekerja tak lagi memiliki daya tawar jika keberatan PHK diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Selain itu di omnibus law, perusahaan tak lagi wajib memberikan tambahan pesangon jika PHK dilakukan atas dasar efisiensi, jumlah tambahan pesangon tersebut yakni sebesar dua kali ketentuan di pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Dengan asumsi tersebut, jumlah pesangon yang diterima pekerja akan lebih rendah dibandingkan dengan menggunakan aturan terbaru.
Pesangon sendiri wajib diberikan bagi pekerja yang sudah berstatus karyawan tetap.
2. Aturan cuti dan upah penuh
Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja sama sekali tak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan.
Cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih didapatkan karyawan sesuai dengan UU Ketengakerjaan.
• Jokowi Tak Batalkan UU Cipta Kerja Silahkan Uji Materi di MK
• SIMAK Isinya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Kirim Surat untuk Jokowi dan Puan Tolak UU Cipta Kerja
"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar dia.
Namun yang dituntut buruh yakni soal kejelasan apakah pekerja bisa tetap mendapatkan hak cuti dengan dibayar.
Karena dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, serikat buruh mengkhawatirkan diberlakukannya skema no work no pay atau yang lebih dikenal unpaid leave.
Dalam penjelasannya, Jokowi memang menyebutkan kalau cuti tak dihapus.
Namun Jokowi tak menjelaskan apakah perusahaan tidak diwajibkan membayar upah penuh selama cuti atau tetap menggunakan aturan lama di UU Ketenagakerjaan.
Sementara di UU Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan tetap membayar upah penuh selama pekerja mengambil hak cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti lainnya yang diatur pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 2 Penjelasan Jokowi yang Masih Simpang Siur di UU Cipta Kerja", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/11/080519326/ini-2-penjelasan-jokowi-yang-masih-simpang-siur-di-uu-cipta-kerja?page=all#page2
Editor : Muhammad Idris