Marcu: Pemerintah Perlu Melakukan Sosialisasi Terkait UU Cipta Kerja
Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau meminta pemerintah pusat untuk melakukan sosialisasi terkait isi dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law) kepada masyarakat
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SOE - Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau meminta pemerintah pusat untuk melakukan sosialisasi terkait isi dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law) kepada masyarakat umum khususnya kaum buruh.
Pemerintah juga diminta untuk mempermudah akses bagi masyarakat yang ingin melihat isi UU tersebut secara keseluruhan.
Pasalnya saat ini banyak beredar informasi hoax terkait isi UU Cipta Kerja, dan tak sedikit masyarakat yang termakan informasi tersebut.
• Petani Waikomo Bangun Komitmen Topang Kebutuhan Pangan di Lembata
"Semalam saya menonton dialog terkait terkait UU cipta kerja dimana salah satu narasumbernya Pak Melky Laka Lena. Dalam dialog tersebut terungkap jika informasi yang tersebar di media sosial banyak yang hoax," katanya.
Missalnya, terkait jumlah pasal yang disahkan dalam UU Cipta Kerja. Menurut Pak Melky, jumlah pasal yang disahkan berjumlah 900 lebih pasal, namun yang tersebar di media sosial jumlah pasalnya mencapai seribu lebih pasal.
• Pemerintah Kota Kupang akan Terapkan Denda Bagi yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan
"Selain itu, beberapa pendemo yang mengikuti aksi demo mengaku, tidak mengetahui secara persis subtansi isi UU Cipta kerja yangmerugikan kaum buruh. Bahkan ada juga pendemo yang hanya sekedar ikutan," ungkap Marcu kepada
POS-KUPANG.COM, Jumat (9/10/2020) di ruang kerjanya.
Ketika ditanyakan apakah dirinya sudah membaca secara keseluruhan isi UU tersebut, Marcu mengaku, belum. Dirinya mengatakan, sudah mencoba mencari UU tersebut di internet, namun secara keseluruhan isi dari UU tersebut belum didapatkan.
" Saya juga penasaran dengan isi secara keseluruhan dari UU ini. Saya belum bisa banyak berkomentar terkait isi UU ini karena saya juga belum membaca secara keseluruhan isi dari UU yang menuai pro-kontra saat ini tersebut," terangnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi 1, Uksam Selan. Menurutnya pemerintah perlu secepatnya melakukan sosialisasi terkait isi dari UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk meredam informasi hoax yang tersebar di media sosial.
Pemerintah juga perlu mempermudah akses bagi masyarakat yang ingin melihat isi dari UU Cipta kerja secara keseluruhan.
" Harus ada sosialisasi yang gencar terkait isi UU Cipta Kerja kepada masyarakat guna meredam informasi hoax yang beredar di media sosial saat ini. Selain itu akses bagi masyarakat yang ingin membaca secara keseluruhan isi UU tersebut juga harus dipermudah," pintanya.
Dirinya enggan berkomentar terkait isi UU tersebut karena diakuinya, ia sendiri belum membaca secara keseluruhan isi UU Cipta kerja.
" Kita mau akses UU Cipta kerja secara keseluruhan juga masih sulit. Oleh sebab itu saya belum bisa berkomentar terkait isi UU tersebut,"pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)