UU Cipta Kerja
BERIKUT Daftar 12 Hoax Soal UU Cipta Kerja Omnibus Law, Anak Buah Idham Azis Sudah Tangkap Pelakunya
Anak buah Kapolri, Jenderal Idham Azis sudah menangkap pelakunya, berikut daftar 12 hoax soal UU Cipta Kerja Omnibus Law.
7. Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak?
Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN -
Pasal 90 tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?
Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN -
Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.
9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN -
Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
10. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?
Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN -
Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.
11. Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?
Faktanya: Tidak ada larangan.
12. Benarkah libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?
Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.
Sementara itu, si pembuat hoax akhirnya ditangkap.
Polisi dikabarkan telah menangkap pelaku penyebaran hoax terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Pelaku berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan atau Sulsel, namun saat ini telah dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabar penangkapan pelaku disampaikan Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono melalui program siaran Prime Talk Metro TV sebagaimana dilansir medcom.id, Kamis (8/10/2020).
"Sudah ditangkap pelaku penyebar hoaks terkait dengan Omnibus Law dari Makassar, sementara 1 orang," kata Brigjen Awi Setiyono.
Polisi belum mengungkapkan identitas pelaku.
"Karena masih proses perjalanan kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut," ujar Brigjen Awi Setiyono.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Daftar 12 Hoax soal UU Cipta Kerja Omnibus Law, Polisi Tangkap Pelaku dan Ternyata dari Makassar, https://makassar.tribunnews.com/2020/10/09/daftar-12-hoax-soal-uu-cipta-kerja-omnibus-law-p olisi-tangkap-pelaku-dan-ternyata-dari-makassar?page=all
https://kaltim.tribunnews.com/2020/10/09/anak-buah-idham-azis-sudah-tangkap-pelakunya-beri kut-daftar-12-hoax-soal-uu-cipta-kerja-omnibus-law?page=4