UU Cipta Kerja

BERIKUT Daftar 12 Hoax Soal UU Cipta Kerja Omnibus Law, Anak Buah Idham Azis Sudah Tangkap Pelakunya

Anak buah Kapolri, Jenderal Idham Azis sudah menangkap pelakunya, berikut daftar 12 hoax soal UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Editor: Benny Dasman
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Jumat, 9 Oktober 2020 06:24 tribunnewslihat foto tribunnews TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO Seorang demonstran menjauh dari kepulan gas air mata saat unjuk rasa menuntut UU Omnibuslaw dicabut. Aksi unjuk rasa sempat diwarnai kericuhan di depan pagar Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (8/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:

 (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.

(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?

Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN

Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003:

Upah ditetapkan berdasarkan:

a. satuan waktu; dan/atau

b. satuan hasil.

4. Benarkah semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?

Faktanya: Hak cuti tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN -

Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved