BNN NTT Tangkap Tujuh Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT ( BNN NTT) telah menangkap tujuh tersangka penyalahguna Narkoba di NTT

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Teguh Imam Wahyudi didampingi Kepala Bagian Umum Anwar Gemar dan Plt Kabid Berantas Yuliana Beribe dalam jumpa pers yang digelar di Aula Kantor BNN Provinsi NTT pada Kamis (8/10/2020) siang 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT ( BNN NTT) telah menangkap tujuh tersangka penyalahguna Narkoba di NTT. Tujuh tersangka tersebut ditangkap selama kurun waktu Januari hingga Oktober 2020.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Teguh Imam Wahyudi dalam jumpa pers yang digelar di Aula Kantor BNN Provinsi NTT pada Kamis (8/10) siang.

Mahasiswa Dukung Buruh Mogok dan Tuntut Bubarkan DPR

Brigjen Pol Teguh Imam Wahyudi mengatakan, terkait pengungkapan kasus di bidang pemberantasan, negara memberi target sejumlah enam Laporan Kasus Narkotika (LKN) untuk BNN NTT selama tahun 2020. Target yang diberikan sejumlah 6 LKN selama periode 1 Januari sampai 31 Desember 2020.

Dari enam LKN tersebut, kata dia, sampai Oktober 2029, pihak BNN NTT sudah mengerjakan sebanyak 4 LKN dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang.

Mahasiswa di Kupang Demonstrasi Tolak Omnibus Law, Sebut Sebut DPR Goblok

"Kita sudah realisasikan 4 LKN dengan 7 tersangka, " kata Brigjen Teguh.

Empat tersangka itu, lanjutnya, masih dalam proses sidik dan belum dilimpahkan.

Sementara itu, untuk barang bukti, terdiri dari Sabu 0,5885 gram, Tembakau Brazil 5 gram, sentara untuk barang bukti non narkotika terdiri dari tiga buah handphone.

Ia mengatakan, pasal yang dikenakan dalam kasus tersebut yakni pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009.

Dari tujuh tersangka tersebut, sebanyak enam laki-laki yakni IS, AS, DS, RS, LL, DP dan satu tersangka perempuan yakni AL.

Ia mengatakan, di wilayah NTT, sejak bertugas pada 2018, setiap pengungkapan kasus masih sebatas pengguna atau penyalahgunaan dan bukan pengedar. Ia mengatakan, semua kasus tersebut pengedarnya masih berada di luar NTT.

"Mereka rata rata mendapatkan barang tersebut melalui komunikasi handphone,selanjutnya barang dikirim lewat ekspedisi dan dimasukkan dalam barang melalui kapal," katanya.

Pengembangan telah dilakukan di Surabaya, Jakarta dan Kota Bandung.

Tujuh tersangka, 4 diproses hukum sementara 3 direhabilitasi karena tidak cukup bukti.

Plt Kabid Berantas Yuliana Beribe menambahkan, rincian pengungkapan kasus tersebut terdiri dari kasus pertama di Kabupaten Belu pada April 2020, pengungkapan di Kota Kupang pada Juni 2020, Kabupaten Sikka pada Juli 2020, Kabupaten TTS pada Agustus 2020. Sementara untuk pengembangan kasus TTS yang ditangkap di Gresik Jatim dilakukan pada September 2020. (Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved