Apresiasi Ngada Masih Zona Hijau
KETUA Bawaslu RI, Abhan, SH, MH menyampaikan, tahapan Pilkada di tengah pandemi memang sangat berat
POS-KUPANG.COM - KETUA Bawaslu RI, Abhan, SH, MH menyampaikan, tahapan Pilkada di tengah pandemi memang sangat berat. Tugas Bawaslu, KPU dan pemerintah rumit dan tidak mudah.
Peran Forkopimda juga sangat dibutuhkan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada Ngada 2020. Sangat penting melaksanakan koordinasi dengan stakeholder lainnya.
Abhan juga mengapresiasi kepada Pemda Ngada karena hingga saat ini Ngada masih zona hijau. Ke depan harus terus mempertahankan zona hijau sehingga Pilkada Ngada berjalan aman dan lancar.
• Profesor Wiku Puji Kabupaten Ngada Jadi Contoh Penerapan Protokol Kesehatan Saat Pilkada
Pada saat bertatap muka dengan Ketua Bawaslu Ngada bersama Komisioner, Pengawas Kecamatan (Panscam) se-Kabupaten Ngada di Aula Hotel Virgo Bajawa, Abhan memberikan penguatan kapasitas dan motivasi kepada semua komisioner Bawaslu dan Panscam agar optimis menyukseskan Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Abhan mengatakan seorang pengawas harus semangat dan menguasai terkait tugas, fungsi dan kewenangannya selama bertugas. Selain itu harus terus melakukan koordinasi lintas lembaga, diskusikan dan carikan solusinya secara tepat dan benar serta tegas.
• Persoalan Air Bersih Desa Fae dan Nututnana Segera Teratasi
Pada tahapan kampanye Paslon hingga 5 Desember 2020, Bawaslu, Panwascam harus bisa melakukan tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan itu sebagai upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran oleh Paslon, tim kampanye atau tim pemenangan.
"Apa yang saya sampaikan bukan berarti kita pesimis tapi harus kita artikan ini warning dan kita tetap optimis apapun tantangan berat ini bisa kita lakukan, bisa kita lalui dan ini kita bisa buktikan kemarin di Pileg dan Pilpres. Kita harus optimis, kita bisa dan harus sukseskan Pilkada 9 Desember 2020," tegas Abhan.
Abhan mengatakan Bawaslu, Panwascam harus bisa memberikan tidakan upaya pencegahan pelanggaran.
"Pandemi Covid-19 membuat semuanya berubah. Namun bukan hanya pencegahan pelanggaran Covid-19 saja tapi jangan lupa terkait subtansi pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Ia menegaskan dalam melakukan tindakan wajib melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait. Seperti kepolisian, TNI dan lembaga lainnya. (gg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-abhan_20181017_095024.jpg)