Tarif Listrik Golongan Rendah Turun Mulai 1 Oktober 2020, Yuk Kepoin
hal ini maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp1.467/kWh kini turun menjadi Rp1.444,70/kWh
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Rosalina Woso
Tarif Listrik Golongan Rendah Turun Mulai 1 Oktober 2020, Yuk Kepoin
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sesuai dengan arahan Menteri ESDM terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah, maka terhitung per 1 Oktober 2020 hingga desember tarif listrik mengalami penurunan. Dengan hal ini maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp1.467/kWh kini turun menjadi Rp1.444,70/kWh atau turun Rp22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk bulan oktober sampai desember 2020.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.
“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung dalam rilisnya yang diterima POS-KUPANG.COM.
Agung menambahkan, penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun. “Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” katanya.
Adapun keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19. Selain itu merupakan wujud kehadiran negara untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.
Berikut ini disampaikan pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik yakni:
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA
6. P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA
7.P-3 /TR
Sementara untuk pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan) dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.
• Ketua DPRD Kota Kupang Tutup Sidang III, Ingatkan Beberapa Hal Penting untuk Pemerintah
• DPR RI Anita Gah Sebut Mahasiswa UPG 45 Pantas Dapatkan Beasiswa
• Covid-19 Meningkat, KPP Pratama Kupang Ajak Gunakan Layanan Online
• BNN Provinsi NTT Bangun Mitra dengan Pihak Swasta
Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)