Ketua DPRD Kota Kupang Tutup Sidang III, Ingatkan Beberapa Hal Penting untuk Pemerintah

tokoh pemuda dan masyarakat Kota Kupang untuk mentaati protokol kesehatan untuk kebaikan dan keselamatan bersama.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/YENI RACHMAWATI
Suasana penutupan masa persidangan III tahun 2019/2021 di ruang sidang anggota DPRD Kota Kupang, Kamis (1/10). 

Ketua DPRD Kota Kupang Tutup Sidang III, Ingatkan Beberapa Hal Penting untuk Pemerintah

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe menutup Masa Persidangan III 2019/2020 dan Pembukaan Masa Persidangan I 2020/2021 Sidang Paripurna ke-16 DPRD Kota Kupang, Kamis (1/10).

Yeskiel menyampaikan setelah melewati berbagai tahapan dinamika, sudah menyelesaikan seluruh agenda persidangan III sejak 21 September sampai 1 Oktober 2020.

Setelah melewati pembahasan yang alot dan melelahkan dalam setiap tahapan-tahapan persidangan dan dalam semangat bersama Pemerintah telah menyelesaikan menetapkan berbagai keputusan politik, antara lain keputusan DPRD Kota Kupang tentang persetujuan Nota Kesepakatan tentang kebijakan perubahan APBD kota Kupang tahun 2020

Selain itu, prioritas plafon sementara perubahan tahun anggaran 2020 dan persetujuan penetapan perda kota Kupang tentang peurbahan APBD kota kupang tahun 2020.

Ia mengatakan menutup seluruh agenda persidangan III tahun 2019/2020 dan sekaligus membuka masa persidangan I 2020/2021.

"Untuk itu atas nama lembaga, DPRD saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tulus kepada bapak Wali Kota Kupang dan jajarannya yang telah mempersiapkan berbagai materi persidangan sehingga tahapan-tahapan persidangan dapat dibahas dan ditetapkan sesuai mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku," tuturnya.

Ia juga menyampaikan beberapa hal yang dapat menjadi perhatian pemerintah.

Ia mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang tulus kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta jajaran juga wakil ketua dan anggota DPRD yang dalam semangat kemitraan telah mengikuti berbagai tahapan persidangan, walaupun diketahui bersama Kota kupang masih digerogoti ketakutan covid-19 yang terus meningkatk.

Lanjutnya, setelah melalui tahapan persidangan yang melelahkan telah ditetapkan keputusan DPRD kota Kupang tentang persetujuan penetapan perda tentang perubahan APBD Kota Kupang tahun 2020 pada paripurna sebagai pedoman bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi di tingkat provinsi untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Ia juga meminta perhatian pemerintah agar sisa waktu tiga bulan kedepan pemerintah dapat menpersiapkan segala sesuatu agar pendapatan belanja yang ditetapkan bersama dalam perubahan anggaran ini dapat dilaksanakan sebaik mungkin dan dapat direalisasikan dengan baik pada akhir tahun anggaran.

"Juga perangkat daerah yang melaksanakam pengerjaan fisik pada anggaran murni 2020 karena pandemi Covid-19 dihentikan pembayarannya, diluncurkan kembali pada tahun anggaran 2021. Saya meminta perhatian pemerintah untuk melakukan pemantauan, pendataan secara baik pada seluruh item-item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan sehingga saat perhitungan pembayaran benar-benar sesuai dengan hasil yang dikerjakan," tuturnya.

Kata Yeskiel, juga pada APBD perubahan 2020, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan dana insentif DID pada enam perangkat daerah di kota Kupang dengan julah dan besaran anggaran yang bervariasi dalam rangka membangktkan kembali geliat ekonomi masyrakat yang terkena dampak Covid-19.

Kali ini, ia meminta pehatian serius pemerintah untuk dipersiapkan secara baik dan melakukan koordinasi di lintas perangkat daerah, sehingga dana yang diberikan dapat dimanfaatkan sebaik-baik mungkin dan tidak ada pendobelan atau tumpang tindih kelompok sasaran.

Ia menambahkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19, diimbau pada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat Kota Kupang untuk mentaati protokol kesehatan untuk kebaikan dan keselamatan bersama. Semoga wabah yang menakutkan segera berlalu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved