Covid-19 Meningkat, KPP Pratama Kupang Ajak Gunakan Layanan Online

Antusias dari wajib pajak sangat terlihat semenjak layanan online dibuka pada 15 Juni 2020 dan tetap bertahan sampai saat ini.

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Rosalina Woso
KPP Pratama Kupang untuk POS-KUPANG.COM
Covid-19 Meningkat, KPP Pratama Kupang Ajak Gunakan Layanan Online 

Covid-19 Meningkat, KPP Pratama Kupang Ajak Gunakan Layanan Online

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Meningkatnya kasus Covid-19 di Nusa Tenggara Timur terutama di Kota Kupang membuat KPP Pratama Kupang mengajak seluruh wajib pajak untuk terus menggunakan Layanan Online yang disediakan oleh KPP Pratama Kupang berupa Layanan Online Satu Pintu Instabio, layanan Live Chat WhatsApp, Email dan Portal pajak.go.id. Apalagi semenjak pandemi Covid-19 mewabah, KPP Pratama Kupang telah menyediakan layanan online kepada wajib pajak untuk dapat menjalankan kewajibannya dengan mudah tanpa perlu bertatap muka dengan petugas.

Antusias dari wajib pajak sangat terlihat semenjak layanan online dibuka pada 15 Juni 2020 dan tetap bertahan sampai saat ini.

Penggunaan layanan KPP Pratama Kupang pada bulan September 2020 masih didominasi oleh layanan online sebesar 74 persen atau sebanyak 3.268 pengguna layanan yany mana didominasi oleh wajib pajak yang melakukan pendaftaran dan mengajukan permohonan.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim sangat mengapresiasi penggunaan layanan online oleh wajib pajak KPP Pratama Kupang. “Kami sangat salut dengan wajib pajak KPP Pratama Kupang, melebihi ekspektasi kami, wajib pajak telah sangat familiar dengan layanan online atau elektronik tersebut,” ujar Luqman dalam rilisnya.

Layanan Online KPP Pratama Kupang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 082145150934 atau 082145150924 untuk Pelaporan SPT dan Permohonan Lainnya, 082145008327 atau 082145008315 untuk Administrasi NPWP dan PKP, 081246108339 atau 081246108357 untuk Konsultasi Helpdesk dan 081246108852 untuk Konsultasi Tata Cara Pembuatan Billing. Selain itu wajib pajak bisa menggunakan layanan email di alamat kpp.922@pajak.go.id atau melalui pos di alamat Jl Palapa No. 8 Oebobo, Kota Kupang.

Seluruh layanan online DJP dan inovasi layanan perpajakan KPP Pratama Kupang dapat diakses melalui Layanan Online Satu Pintu instabio.cc/pajakkupang. Layanan tersebut meliputi informasi perpajakan terkini, insentif pajak terkait Covid-19, booking antrean, layanan pesan tertulis whatsapp, tutorial perpajakan, download formulir, tracking permohonan, serta kontak dan sosial media KPP Pratama Kupang.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang, Esra Junius Ginting menyatakan bahwa KPP Pratama Kupang mendorong wajib pajak untuk menggunakan layanan online.

“Kami imbau wajib pajak untuk dapat memaksimalkan layanan non-tatap muka seperti live chat whatsapp, email kantor maupun pos/jasa ekspedisi, seperti lima bulan sebelumnya wajib pajak sudah terbiasa menjalankan kewajiban menggunakan layanan online,” tutur Esra.

Layanan tatap muka di KPP Pratama Kupang tetap dapat dilakukan dengan melakukan reservasi antrean secara online pada situs kunjung.pajak.go.id. Wajib Pajak menyiapkan nomor NIK dan NPWP, memilih jenis layanan dan waktu reservasinya. Layanan tatap muka tersebut digunakan untuk layanan yang belum disediakan secara online.

Wajib pajak pengguna layanan tatap muka diharuskan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki ruangan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kupang, memakai masker dengan baik dan benar dan dilakukan penggecekan suhu tubuh terlebih dahulu.

Di tengah pandemi covid-19, KPP Pratama Kupang berharap agar wajib pajak tetap dapat menjalankan kewajiban perpajakan ataupun pengajuan permohonan berjalan dengan lancar. Dengan adanya saluran layanan online yang disediakan, wajib pajak semakin dipermudah.

KISAH Sebenarnya, DN Aidit Coret 3 Nama, Kenapa PKI Bunuh 6 Jenderal & 1 Perwira 30 September 1965

BNN Provinsi NTT Bangun Mitra dengan Pihak Swasta

Suarakan Pesan Kemanusiaan, Personil dLamaholot Band Kunjungi OGDJ di Kupang

Luqman juga mengimbau bagi wajib pajak untuk menggunakan layanan online karena lebih mudah. “Bagi wajib pajak yang belum menggunakan layanan online, silakan langsung saja chat atau email, kami akan sangat terbuka,” imbuhnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved