BNN Provinsi NTT Bangun Mitra dengan Pihak Swasta

penggiat anti narkoba bidang P4GN (pencegahan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba) bertempat di Hotel Aston Kupang.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DION REBON
Kepala BNN ketika memberikan sertifikat kepada peserta workshop, Rabu, 30/09/2020 

BNN Provinsi NTT Bangun Mitra dengan Pihak Swasta

POS-KUPANG.COM| KUPANG-- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi NTT membangun mitra dengan pihak swasta dalam usaha memberantas peredaran dan penyalahagunaan Narkoba.

Hal ini diaplikasikan melalui workshop penggiat anti narkoba bidang P4GN (pencegahan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba) bertempat di Hotel Aston Kupang.

Dalam kata sambutannya, Kepala BNN Povinsi NTT, Brigjen Pol Teguh Imam Wahyudi mengatakan, tujuan utama pelaksanaan kegiatan tersebut adalah mensosialisasikan dan memberikan informasi serta edukasi dan keterlibatan di lingkungan swasta dalam bidang P4GN dan membentuk, penggiat anti narkoba yang mandiri dan terampil.

"Dengan demikian para penggiat anti narkoba dapat mensosialisasikan dan mengimplementasikan rencana aksi P4GN di lingkungannya masing-masing," ujarnya, Rabu, 30/09/2020.

Di tengah pandemi Covid-19, tutur Brigjen Pol Teguh, penyalahgunaan dan peredaran narkoba justeru mengalami perkembangan yang signifikan. Data tersebut, diperoleh berdasarkan pengungkapan beberapa kasus yang dilakukan BNN beserta jajarannya akhir-akhir ini.

Sedangkan untuk angka penyalahgunaan narkoba, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN dan Wiki pada tahun 2019, jumlah pendudukan yang terpapar narkoba 3,6 juta orang.

Kategori umur para penyalahguna narkoba berkisar antara 15 hingga 64 tahun dengan presentase kurang lebih 1,8%.

Di Provinsi NTT sendiri, tingkat penyalahgunaan narkoba sebesar 0,1% dari kategori usia 15 sampai 64 tahun atau sekitar 4875 orang.

Persoalaan mendasar yang menjadi biang timbulnya hal ini yakni penyalahguna narkoba tersebut, ungkap Brigjen Pol Teguh, tidak mengakses pelayanan rehabilitasi.

"untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan. Mereka bertebaran di semua lapisan masyarakat, baik di lingkungan keluarga, kerja dan pendidikan, dalam kondisi adiksi narkoba dan berpotensi mengganggu ketertiban dan memicu masalah di lingkungannya," bebernya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa, peran masyarakat telah diatur dalam pasal 104 sampai pasal 108 yang mana masyarakat diberikan ruang seluas-luasnya untuk ikut berperan aktif dalam upaya P4GN.

Oleh karena itu, BNN Provinsi NTT melalui seksi pemberdayaan masyarakat, berupaya memfasilitasi dan menggerakan seluruh komponen masyarakat, dalam hal ini lingkungan swasta dan perusahaan, agar dapat berperan aktif dalam upaya pendayagunaan potensi dan sumber daya manusia, sebagai perpanjangan tangan BNN dalam upaya P4GN.

Ia berharap, kegiatan tersebut ditindaklanjuti oleh peserta workshop dalam melakukan aksi nyata di bidang P4GN yang memberikan dampak positif secara luas kepada masyarakat.

Brigjen Pol Teguh juga mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Karena ancaman bahaya narkoba dan sindikasinya terus mengincar semua orang setiap saat, bahkan dalam situasi pandemi Covid-19. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved