BLT UMKM

Pendaftaran BLT Rp 2,4 Juta Masih Dibuka hingga Tahun 2021, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya

Pendaftaran BLT Rp 2,4 juta masih dibuka, cek syarat dan cara mendapatkannya

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Ilustrasi dana bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku UMKM di Tanah Air. 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah masih membuka pendaftaran bantuan langsung tunai ( BLT ) Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut rencana pendaftaran BLT UMKM masih dibuka hingga tahun 2021.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, BLT UMKM terus dibuka hingga penyerapannya mencapi 100  persen.

Sementara data per September 2020, penyerapan BLT UMKM baru mencapai 72,46 persen.

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT disarankan untuk  cepat mendaftarkan dirinya dengan cara mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki saat wawancara khusus bersama tim Tribunnews di Kantor Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019)
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki saat wawancara khusus bersama tim Tribunnews di Kantor Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019) (Tribun Images/JEPRIMA)

Pada saat mendaftarkan atau mengajukan diri pun, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Selain itu, Teten menegaskan walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

UPDATE BLT Rp 1,2 Juta, 1 Oktober 2020 Belum Juga Cair, Bisa Lapor ke Link https://kemnaker.go.id/

Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucapnya.

Teten Masduki
Teten Masduki (Kompas.com)

 

Sementara itu bagi pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usahanya dibuka berbeda dengan alamat di KTP, masih tetap bisa mendaftarkan atau mengajukan dirinya.

Asal syarat utamanya, kata Teten, adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

"Bisa (mendaftar), asal minta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," kata  dia.

BLT yang sudah ditransfer harus segera dicairkan

BLT Rp2,4 juta yang sudah ditransfer pada rekening pelaku usaha harus segera dicairkan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved