BLT UMKM

Pendaftaran BLT Rp 2,4 Juta Masih Dibuka hingga Tahun 2021, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya

Pendaftaran BLT Rp 2,4 juta masih dibuka, cek syarat dan cara mendapatkannya

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Ilustrasi dana bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku UMKM di Tanah Air. 

Untuk itu, pelaku usaha diminta pemerintah segera datang ke bank untuk mencairkannya.

Jika pelaku usaha tidak mencairkan BLT atau melakukan proses verikasi, bantuan tersebut akan ditarik kembali oleh pemerintah.

Buruan Daftar Untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Panduan Tentang Cara dan Syarat Untuk Anda

Hal ini dikatakan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman.

"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," kata Hanung, Selasa (29/9/2020), dikutip dari Kompas.

Batas pencairan BLT tersebut, kata Hanung, adalah tiga bulan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, pihak perbankan harus mengembalikan dananya kepada pemerintah.

Menurut dia, hal itu harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Selain itu, Hanung mengatakan program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Elsa Catriana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Bisa Daftar, Ini Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta",  dan "BLT UMKM yang Sudah Ditransfer Harus Segera Dicairkan, Ini Alasannya"

 
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved