Waspadai Klaster Kantor Pemprov NTT Tidak Tutup Bandara

Pemprov NTT memberi perhatian serius terhadap tiga klaster penyebaran virus Corona, yaitu klaster keluarga, klaster kantor dan klaster pilkada

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Karo Humas dan Protokol Setda NTT, Dr. Marius Ardu Jelamu 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT) memberi perhatian serius terhadap tiga klaster penyebaran virus Corona, yaitu klaster keluarga, klaster kantor dan klaster pilkada.

"Ada tiga hal yang harus kita waspadai, yaitu klaster keluarga, kantor dan klaster Pilkada," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu di Kupang, Senin (28/9/2020).

Ia mengatakan, klaster keluarga harus dijadikan perhatian karena ketika salah seorang anggota keluarga keluar rumah dan masuk ke kerumunan atau masuk di ruang publik bisa saja tertular virus Corona.

Vaksinasi Covid-19 Dua Pekan

"Karena itu diharapkan agar orangtua harus benar mengatur anak-anaknya dalam rumah, kapan dia keluar rumah dan wajib selalu memakai masker. Dan, sebelum masuk rumah dia harus menjaga diri jangan sampai kalau tertular virus ditularkan kepada anggota keluarga yang lain," tandasnya.

Mengenai Pilkada, Marius menjelaskan, ada Peraturan KPU terkait pola kampanye dan tahapan pelaksanaan. Pemprov meminta kepada para calon bupati, calon wakil bupati, para simpatisan, pendukung, tim sukses untuk benar-benar mengutamakan protokol-protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Napoleon Tolak Tuduhan Terima Suap Kasus Djoko Tjandra

"Saya kira sudah ada PKPU yang mengatur bagaimana pola kampanye dan sebagainya. Dan, masyarakat kita imbau untuk mengikuti arahan-arahan dari gugus tugas kabupaten/kota di seluruh NTT," ujar Marius.

Sementara mengenai klaster kantor, Marius mengatakan, juga harus diwaspadai di seluruh NTT. Hal itu berlaku agar setiap kantor pemerintah, kantor swasta, perbankan, hotel, restaurant harus menjadi contoh bagaimana mengikuti protokol-protokol kesehatan.

"Di pintu masuk harus siapkan cairan disenfektan atau air cuci tangan dengan sabun, alat pengukur suhu," katanya.

Marius mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran virus Corona. Saat ini, ada tiga klaster yang menjadi perhatian pemerintah.

Kebijakan Lokal

Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka mengatakan, Pemprov NTT menerapkan 'kebijakan lokal' terhadap pelaku perjalanan meski Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan edaran terbaru Tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Covid-19.

"Di dalam provinsi tetap seperti biasa, karena ada daerah (kabupaten) juga yang hijau. Jadi, sesuai kebijakan lokal saja, buka tutup buka tutup," kata Isyak Nuka di Kupang, Senin (28/9).

Ia mengatakan, Pemprov menyesuaikan dengan kebijakan Kemenkes terkait pemberlakuan surat bebas Covid-19 khusus untuk awak pesawat udara dan kapal laut serta untuk para pelaku perjalanan yang masuk ke NTT.

"Kita menyesuaikan. Kemenkes punya (Surat Edaran) berlaku untuk yang dari luar yakni untuk pintu masuk, para operator dan awak kapal. Mereka harus mempersiapkan dirinya supaya sudah bersih sebelum melakukannya perjalanan," katanya.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan antardaerah di dalam wilayah NTT, pemerintah provinsi tetap menerapkan kebijakan yang tidak mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan surat bebas Covid-19 atau melakukan rapid test sebelum perjalanan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved