KPU Siapkan Kotak Suara Keliling
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengusulkan metode pemungutan suara tambahan di Pilkada 2020 berupa kotak suara keliling
Editor:
Kanis Jehola
"Jadi yang diusulkan hanya dua metode, TPS dan kotak suara keliling," ujar Pramono.
Meski begitu, menurut Pramono, untuk dapat direalisasikan, metode pemungutan suara ini harus lebih dulu diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Pilkada.
Setelah Perppu diterbitkan, barulah KPU menuangkannya dalam PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.
"Kalau nggak ada payung hukum di Perppu atau revisi UU Pilkada, maka tidak bisa dilaksanakan oleh KPU. Karena metode pemungutan suara itu (di TPS) itu dasar hukumnya UU," katanya. (kompas.com)