KPU Siapkan Kotak Suara Keliling
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengusulkan metode pemungutan suara tambahan di Pilkada 2020 berupa kotak suara keliling
POS-KUPANG.COM | JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengusulkan metode pemungutan suara tambahan di Pilkada 2020 berupa kotak suara keliling.
Melalui metode ini, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) berkeliling dari satu rumah ke rumah lainnya untuk memfasilitasi pemilih menggunakan hak suara mereka.
Komisioner KPU Pramono Ubadi Tanthowi memastikan, prinsip kerahasiaan tetap terjaga melalui metode pemungutan suara ini, lantaran petugas yang berkeliling akan didampingi oleh pengawas dan saksi peserta Pilkada.
• Bawaslu: Pelanggar Protokol Dipidana
"Ya mudah saja, pemilih baru diberikan surat suara saat dikunjungi, sehingga surat suara yang dicoblos adalah surat suara yang masih utuh," kata Pramono, Senin (28/9).
"Mencoblos secara rahasia, tertutup, tetapi bisa disaksikan oleh KPPS, pengawas, maupun saksi," tuturnya.
Pramono menyebut, metode pemungutan suara ini tak akan menularkan virus corona. Sebab, seluruh pihak yang terlibat dalam pemungutan suara wajib mengenakan alat pelindung diri sekurang-kurangnya masker, sarung tangan, face shiled dan hand sanitizer.
• Kisah LGBT Nusa Tenggara Timur: Nyaris Bunuh Diri Hingga Enggan Gereja
Perlengkapan yang sama digunakan para petugas pemilihan dan pengawas saat melakukan verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan serta tahap pencocokan dan penelitian pemilih.
"Dan dari dua tahapan itu terbukti pelaksanaan tahapan berjalan aman, sehat. Tidakterjadi penularan Covid-19," ujarnya.
Menurut Pramono, melalui metode tersebut kontak antara satu orang dengan lainnya justru dapat diminimalisasi. "Kontak dengan pemilih kan minim sekali. Tidak intens dan tidak lama," katanya.
Namun demikian, lanjut Pramono, metode ini hanya dapat digunakan jika ke depan diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Sementara, penerbitan Perppu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, bukan KPU.
"Kalau soalnya Perppu, tentu KPU hanya bisa sebatas mengusulkan. Karena kewenangan ada di pihak lain," kata dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, ketentuan mengenai kriteria pemilih yang menggunakan metode kotak suara keliling bisa diatur lebih lanjut melalui Peraturan KPU (PKPU).
Petugas yang mendatangi pemilih pun akan dilengkapi dengan alat pelindung diri supaya tak terjadi penularan virus. "Intinya kotak suara keliling ini untuk jemput bola, agar tingkat partisipasi tidak mengalami penurunan," ujar Pramono.
Pramono mengatakan, metode kotak suara keliling sebenarnya sudah sering digunakan dalam pemungutan suara pemilu nasional yang digelar KPPS di luar negeri.
Adapun KPU tidak mengusulkan pemungutan suara melalui pos atau surel karena akuntabilitasnya dinilai rendah. Dengan metode tersebut, tak dapat dipastikan apakah sebuah surat suara yang dikirim melalui pos benar-benar dicoblos oleh pemilih atau oleh orang lain. Hal ini juga untuk menghindari terulangnya kasus surat suara tercoblos ketika Pemilu 2019 lalu di Malaysia.