Berita Ahok

Nasib 2 Ibu Rumah Tangga Tersangka Penghina Ahok, Ini Yang Dilakukan Suami Puput Nastiti Devi

Ramzy mengatakan, salah satu pertimbangan Ahok mencabut laporan itu lantaran keduanya telah mengaku menyesal atas perbuatannya.

Editor: Hasyim Ashari
Warta Kota/Budi Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, bersama kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, konpers kasus pencemaran nama baik di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020). 

"Saya tidak ada tunggangan politik, golongan tertentu."

"Murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita, dan itu juga ada pemicunya."

"Kami sering sekali melihat video-video BTP untuk melakukan klarifikasi," jelasnya.

Atas dasar itu, KS mengaku menyesal dan meminta belas kasih kepada Ahok untuk memaafkannya.

Sebaliknya, ia mengharapkan ada mediasi yang bisa ditempuh untuk tak melakukan jalur hukum.

"Saya menyesal setelah saya tahu begini, tapi nasi sudah menjadi bubur."

"Saya harus mencari solusinya dan saya betul-betul minta maaf kepada Bapak BTP."

"Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, saya mohon diberikan kesempatan itu," harapnya.

Bukan tanpa alasan, ia menyebutkan umurnya kini telah memasuki lansia.

Dia mengaku tidak sanggup menjalani hukuman di penjara lantaran telah mempunyai berbagai penyakit kronis.

"Saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini."

"Jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira itu saya tidak akan sanggup bertahan lama."

"Karena saya mempunyai penyakit kronis."

"Ini sungguh-sungguh bukan untuk mengada-ngada," tuturnya. (Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ahok Cabut Laporan, Dua Ibu yang Jadi Tersangka Janji Tulis Pemintaan Maaf dan Penyesalan di Medsos, https://wartakota.tribunnews.com/2020/09/28/ahok-cabut-laporan-dua-ibu-yang-jadi-tersangka-janji-tulis-pemintaan-maaf-dan-penyesalan-di-medsos?page=all

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved