Berita Ahok

Nasib 2 Ibu Rumah Tangga Tersangka Penghina Ahok, Ini Yang Dilakukan Suami Puput Nastiti Devi

Ramzy mengatakan, salah satu pertimbangan Ahok mencabut laporan itu lantaran keduanya telah mengaku menyesal atas perbuatannya.

Editor: Hasyim Ashari
Warta Kota/Budi Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, bersama kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, konpers kasus pencemaran nama baik di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020). 

"Sehingga, mereka menuliskan kalimat yang mencemarkan nama baik pak BTP," paparnya.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana mencabut laporan terhadap kedua tersangka pencemaran nama baik.

Ahok akhirnya memutuskan memaafkan kedua tersangka.

"Ada kemungkinan dari pengacara yang bilang dari pelapor ini akan ada upaya memaafkan yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

Yusri menuturkan, pihaknya masih menunggu surat resmi pencabutan pelaporan dari kuasa hukum Ahok.

Sebaliknya, berkas perkara tersebut sejatinya telah siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Untuk masalah pencemaran nama baik Ahok, tersangka KS dan EJ, berkas perkara sudah siap untuk tahap satu."

"Makanya kita masih menunggu pengacara. Kalau kita sudah on the track," paparnya.

Sebelumnya, dua warganet yang mencemarkan nama baik Ahok ternyata tergabung dalam komunitas penggemar mantan istri Ahok yang dinamakan Veronica Lovers.

Dua akun Instagram warganet yang ditangkap adalah Tito.Kurnia yang dimiliki KS (67), dan AN7a_S676 yang dimiliki EJ (47).

Keduanya merupakan ibu rumah tangga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keduanya menyerang Ahok karena tak suka dengan hubungan Ahok dengan istrinya barunya, Puput Nastiti.

Hal itulah yang menjadi motif keduanya membenci Ahok.

"Mereka menamakan komunitasnya Veronica Lovers, tapi ini masih kita dalami."

"EJ ini ketua dari komunitas ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved