Kabar Artis
Hotman Paris Sebut Hakim Sudah Adil Saat Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus Pemerasan
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus Pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys .
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 11 tahun penjara .
Kini, pengacara kondang , Horman Pars menyebut vonis hakim sudah adil bagi terdakwa dan korban .
Seperti yang diketahui, sebelumnya Nikita Mirzaniu terjerat kasus dugaan pemerasan dan an Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter sekaligus pengusaha, Reza Gladys. Imbas dari hal tersebut Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara oleh manjelis hakim.
Melihat hal tersebut, Hotman Paris menyebut keputusan majelis sudah adil. Pasalnya, Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan TPPU.
"Nikita kan karena TPPU-nya tidak terbukti, hakimnya termasuk baik itu cuma empat tahun, itu termasuk fair (adil). Putusan yang sangat fair," ujar Hotman Paris dikutip Grid.ID dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Selasa (3/11/2025).
Baca juga: Hakim Vonis Penjara 4 Tahun untuk Nikita Mirzani, Barbie Kumalasari Ingatkan Tak Ajukan Banding
Lebih lanjut, Hotman Paris juga menyinggung soal Standar Operasional Prosedur (SOP) dari
kejaksaan.
"Karena SOP kejaksaan itu kan kalau putusan kurang dari dua pertiga dari tuntutan dia SOP mereka harus banding," imbuhnya.
Tak berhenti sampai di situ, Hotman Paris juga mengatakan vonis yang diberikan kepada Nikita bukanlah akhir dari segalanya. Pasalnya, sang aktis masih bisa berjuang dan melalui tiga tahap lagi.
Yakni dari banding, kasasi, hingga PK.
"Jadi ya masih panjang perjuangan ya, banding, kasasi, PK gitu," ungkap Hotman Paris.
Meski begitu, Hotman Paris rupanya tak setuju dengan kabar terkait pihak dari Nikita Mirzani yang berniat ingin menempuh jalur banding. Pasalnya, Hotman justru takut hal itu malah membuat vonis Nikita jadi naik atau lebih berat.
"Kalau saya sih jangan banding. Cuma masalahnya jaksa juga banding. Kalau saya sih jangan banding ya, takutnya malah naik," ujar Hotman.
Baca juga: Terbukti Peras Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara
"Karena itu sudah cukup untuk yang didakwahkan itu sudah cukup kecil. Itu sudah termasuk hakimnya sudah cukup bijaksana," tandasnya.
Sekedar informasi, putusan soal Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara rupanya berada di bawah tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menghukum Nikita dengan 11 tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 miliar.
Hal itu pun disampaikan JPU dalam penyampaian tuntutannya 9 November 2025 lalu.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," tandas JPU. *
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID
| Pihak Raisa Jawab Kabar Orang Ketiga Saat Hamish Daud Diisukan Selingkuh |
|
|---|
| Senangnya Felicya Agelista Dinotice Lisa BLACKPINK saat Konser di GBK, Girang Dapat Ucapan Ultah |
|
|---|
| Hakim Vonis Penjara 4 Tahun untuk Nikita Mirzani, Barbie Kumalasari Ingatkan Tak Ajukan Banding |
|
|---|
| Kalina Ocktaranny Ungkap Fakta Sebenarnya Usai Deddy Corbuzier Disebut Digugat Cerai karena Pelit |
|
|---|
| Rosé BLACKPINK Bikin Galau Bareng Saat Perdana Nyanyikan Lagu Number One Girl di Konser Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Hotman-Paris-menyebut-hakim-yang-menangani-kasus-Nikita-Mirzani-sudah-adil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.