Berita Ahok

Nasib 2 Ibu Rumah Tangga Tersangka Penghina Ahok, Ini Yang Dilakukan Suami Puput Nastiti Devi

Ramzy mengatakan, salah satu pertimbangan Ahok mencabut laporan itu lantaran keduanya telah mengaku menyesal atas perbuatannya.

Editor: Hasyim Ashari
Warta Kota/Budi Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, bersama kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, konpers kasus pencemaran nama baik di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020). 

Yusri mengatakan, kedua pelaku tergabung di dalam satu grup WhatsApp dan Telegram bernama Veronica Lovers.

Namun, Yusri memastikan tidak ada Veronica mantan istri Ahok di dalam grup tersebut.

"Mereka punya grup di media sosial di WA dan telegram."

"Mereka ini ada di dalam satu grup. Ini masih didalami oleh tim," jelasnya.

Ia mengatakan, salah satu pelaku berinisial KS mengaku memiliki kesamaan nasib seperti Veronika Tan.

Atas dasar itu, dia kemudian membenci Ahok di media sosial.

"Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka KS ini motifnya mereka semua ini penggemar dari Saudari Veronika."

"Dan rasa punya kesamaan histori dengan Saudari Veronika, makanya timbul kebencian mereka yang tanpa disadari ini pelanggaran hukum," bebernya

Pelaku Menyesal

Tersangka pencemaran nama baik KS (67) menyesal telah menyebarkan informasi atau pesan tidak pantas di media sosial kepada Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Hal itu tak lain karena ia merupakan salah satu penggemar mantan istri Ahok, Veronica Tan.

"Memang saya telah melakukan suatu kekhilafan yang didasarkan emosi."

"Karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita yang juga pernah mengalami hal seperti yang dialami Bu Vero," aku KS di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

Ia memastikan tidak ada tunggangan politik atau golongan tertentu saat menyerang Ahok dan keluarga.

Sebaliknya, ia meminta maaf kepada Ahok atas perbuatannya tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved